Cara Login Cek Daftar Penerima BSU Subsidi Gaji 2022 Cair Mulai April ! Klik Kemnaker.go.id

Ada beberapa syarat untuk mendapatkan subsidi upah dilansir dari laman https://bsu.kemnaker.go.id/.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
BPJS Ketenagakerjaan
Daftar penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUPONTIANAK.CO.ID - Program terbaru pemerintah untuk penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) di tahun 2022 kembali akan disalurkan.

Masih terkait masa pandemi di Indonesia pemerintah berupaya meringankan beban masyarakat khususnya bagi pekerja swasta dengan rentang gaji kurang dari Rp 3,5 juta.

Berkaca pada BSU tahun sebelumnya 2021, pemberian BSU kepada peserta sebesar Rp 1 juta.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ada 8,8 juta pekerja yang menjadi sasaran program bantuan ini dikutip dari kompas.com

Total anggaran yang dibutuhkan senilai Rp 8,8 triliun, hinga kini teknis pelaksaannya masih dalam proses pembahasan.

Ada beberapa syarat untuk mendapatkan subsidi upah dilansir dari laman https://bsu.kemnaker.go.id/.

Tanggal Cair Subsidi Gaji Rp 1 Juta Bulan April 2022 Program Lanjutan BSU dari Presiden Jokowi

Syarat Penerima BSU

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan

- Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

- Besaran ini mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah pada 2021

- Pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan

- Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved