Pelaku Perjalanan Vaksin Dosis II Kini Wajib PCR dan Antigen Syarat Naik Pesawat Mudik Lebaran 2022
Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, kini kembali diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antig
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Selain vaksinasi Covid-19, dia juga menegaskan penggunaan aplikasi PeduliLindungi tetap diwajibkan bagi seluruh penumpang kereta api
Pasalnya, ketentuan ini sejalan dengan aturan yang diterbitkan oleh Satgas COVID-19 sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19.
"Semoga aturan ini dapat ditegakkan bersama demi menjaga ketertiban arus perjalanan dan mencegah persebaran virus COVID-19," tutur dia.
Aturan untuk penumpang kereta api komuter atau kawasan aglomerasi
Dalam regulasi ini juga mengatur pelaku perjalanan yang menggunakan kereta api komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.
Penumpang kereta api komuter tidak diwajibkan untuk menunjukkan keterangan bebas Covid-19 namun diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Bagi yang tidak mampu menunjukkan aplikasi PeduliLindungi, diwajibkan untuk menujukkan sertifikat vaksin Covid-19, minimal dosis pertama.