BREAKING NEWS - Ayah Tiri di Melawi Kalbar Tega Setubuhi Anaknya yang Masih di Bawah Umur
Kasus ini mulai terungkap saat ibu korban kerap mendapati suami keluar masuk kamar sang anak. Setelah ditanyakan pada korban, akhirnya yang bersangkut
Penulis: David Nurfianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MELAWI - Kekerasan seksual kembali terjadi, Kali ini menimpa seorang anak di bawah umur di Kecamatan Ella Hilir. Mirisnya pelaku adalah Bapak Tirinya, Ia melakukan aksi bejadnya pada anak tirinya yang masih duduk dibangku sekolah dasar.
Orang tua yang seharusnya menjadi pelindung bagi anaknya justru menjadi predator seks. Perilaku bejat yang tak boleh dicontoh inipun menjadi atensi Kepolisian Resort (Polres) Melawi untuk mengungkapkan kasus ini dan juga memberikan rasa keadilan bagi korban.
Kasus ini sendiri berawal dari laporan ibu korban ke Polsek Ella Hilir awal tahun 2022. Ibu korban melaporkan pelaku yang tak lain bapak tiri korban karena kasus kekerasan seksual pada anak. Terlebih lagi saat itu korban yang masih di bawah umur masih duduk di bangku sekolah dasar.
Dalam laporan tersebut, ibu korban mengungkapkan pelaku berinisial SP sejak 2019 diketahui sering menyetubuhi anaknya di dalam rumah korban yang berada di Desa Nyangau, Kecamatan Ella Hilir.
Kasus ini mulai terungkap saat ibu korban kerap mendapati suami keluar masuk kamar sang anak. Setelah ditanyakan pada korban, akhirnya yang bersangkutan mengungkapkan bahwa Ia kerap menjadi korban bapak tirinya sendiri selama beberapa kali di kamarnya.
• Kronologi Tersangka Pencabulan Anak Bawah Umur di Sintang Ditemukan Meninggal Tak Wajar di Kebun
Kapolsek Ella Hilir Iptu Widaya membenarkan laporan atas kasus tersebut, saat ini Polsek Ella telah melaksanakan penyidikam tahap dua tersangka SP yang ditangani Unit Reskrim Polsek Ella Hilir terkait kasus perlindungan anak.
"Perkara tersangka SP sudah lengkap, telah dilakukan pengiriman tersangka dan barang bukti di ruang tahap dua Kejaksaan Negeri Sintang," ujarnya, Rabu 6 April 2022.
Kata Dia, Berkas perkara dan tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Elfa Fitri Nababan dari PS Kanit Reskrim Polsek Ella Hilir Bripka Viktorianus.
"Tersangka persetubuhan anak di bawah umur, SP sendiri sudah dilakukan penahanan sejak beberapa bulan lalu di Rutan Polres Melawi. Sedangkan perkaranya ditangani unit Reskrim Polsek Ella Hilir," pungkasnya.
Kronologi Tersangka Pencabulan Anak Bawah Umur di Sintang
Penemuan mayat tergantung di pohon dengan seutas tali mengejutkan warga Kecamatan Kayan Hulu, Sintang, Kalimantan Barat. Mayat pria tersebut berinisial LD, berusia 48 tahun.
Ternyata, LD merupakan tersangka dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang sedang diproses Polres Sintang. Korban, diduga mencabuli anak di bawah umur sebanyak dua kali sebelum ditemukan meninggal dunia.
Tersangka ditemukan meninggal pada Selasa tanggal 22 Maret 2022 sekira pukul 10.30 Wib kemarin tak jauh dari rumahnya.
Sebelum ditemukan meninggal tergantung di pohon, tersangka pergi meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan keluarga.
• Rudapaksa Anak Tiri yang Masih Bawah Umur, Seorang Pria Ditangkap Personel Polres Kubu Raya
"Pada Senin malam, keluarga LD terbagun pada pukul 22.30, LD sudah tidak terlihat di kamar," kata Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian melalui Kasubag Humas AKP Sudjiono, Rabu 23 Marer 2022.
Pada selasa pagi, LD masih belum pulang. Keluarganya hanya menemukan pakaian sudah dikemas dan tersusun rapi.
"Bahkan anak mereka juga mencari LD. Sekitar jam 10.30 wib keluaega mencari-cari ke sekitar rumah, dan berjalan ke seberang jalan rumah mereka, yang posisinya agak berbukit dan melihat LD sudah tergantung di pohon dengan tali dan kain berwarna biru," ujar Sudjiono.
Setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang penemuan mayat, kemudian petugas Polsek Kayan Hulu mendatangi TKP.
"Tidak ditemukan tanda tanda kekerasan di tubuh bagian luar korban. Keluarga korban menolak jenazah korban untuk dilakukan Visum ET Revertum atau autopsi," jelas Sudjiono.
Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur
Tersangka kasus pencabulan berinisial LD, ditemukan meninggal tak wajar. Warga Kecamatan Kayan Hulu, Sintang tersebut ditemukan meninggal dunia tergantung di pohon seberang rumah.
LD ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Selasa 22 Maret 2022 sekitar jam 10.30 wib di kebun.
Sebelum ditemukan meninggal, LD kepergok mencabuli anak di bawah umur. Korban melapor ke polisi. Belum sempat diperiksa, LD ditemukan meninggal.
"Saat ini tersangka sudah meninggal dunia akibat gantung diri yang ditemukan pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022 sekitar jam 10.30 wib di kebun warga," kata Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Idris Bakara, Rabu 23 Maret 2022.
Tersangka LD tega menyutubuhi Mawar (bukan nama sebenarnya) sebanyak dua kali. Pertama pada tanggal 14 Maret 2022 dan 19 Maret. Korban yang masih duduk di sekolah dasar diancam oleh pelaku agar mau menuruti niat jahatnya.
"Pertama pada hari Senin 14 Maret 2022 sekitar jam 11.00 wib di kebun karet. Pada saat korban pulang membeli es ke warung kemudian tersangka memanggil korban dan mengajak korban ke kebun karet sambil menarik tangan korban sambil berkata, 'ayo ikut kalau tidak mau nanti saya buat gila' kata tersangka kepada korban," ungkap Idris.
Mawar ketakutan dan menuruti kemauan pelaku. Kejahatan pelaku kembali dilakukan pada Sabtu, 19 Maret 2022. Sekitar jam 15.00 wib pelaku ke rumah korban. Pada saat mawar sedang menjemur pakaian lalu LD mengajaknya ketemuan di balai desa dengan nada ancaman.
"Nanti malam kita ketemuan di balai desa. Kalau kamu tidak mau, nanti saya buat gila," kata Idris menirukan ucapan tersangka mengancam korban.
Lalu sekitar jam 19.00 wib Mawar ke gedung balai desa Tanjung Lalau. Malam itu, LD sudah ada di sana lalu menyetubuhi korban. Saat itu, ada saksi yang juga masih SD melihat kejahatan tersangka dari jendela. Saksi lalu memberitahu ayah korban dan langsung menuju balai desa.
"Namun tersangka sudah lari dan korban juga lari pulang ke rumah dan mengunci diri di dalam kamar," kata Idris.
Setelah mengetahui kebenaraan dari anaknya, ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
"Modus dugaan tindak pidana tersebut tersangka mengancam anak akan membuat korban gila bila tidak menuruti kemauan tersangka," ujar Idris. (*)
(Simak berita terbaru dari Melawi)