Rudapaksa Anak Tiri yang Masih Bawah Umur, Seorang Pria Ditangkap Personel Polres Kubu Raya
Saat kejadian pelapor sedang tidak ada di rumah dan hanya SB dan LA saja berada di rumah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Tim Opsnal Satreskrim Polres Kubu Raya amankan terduga pelaku persetubuhan terhadap Anak Tirinya, inisial SB (57) warga Jalan Veteran Kelurahan Melayu Darat Pontianak Selatan.
Peristiwa persetubuhan itu dilakukan pada wanita yang masih bawah umur terjadi di Desa Sungai Rengas Kec.Kakap Kubu Raya, Selasa 22 Maret 202 lalu.
Saat dikonfirmasi Kasatreskrim Akp Jatmiko, SH, Menjelaskan bahwa benar Tim Opsnal kami telah mengamankan seorang Pria Berinisial SB (57) warga Jalan Veteran Kelurahan Melayu Darat Pontianak Selatan atas pelaporan ZA (20) Waraga Jalan Selamat Kelurahan Sungai jawi Pontianak Barat.
"SB dilaporkan Dalam kasus Persetubuhan Terhadap Anak dibawah umur,”jelas kasat Jatmiko, Kamis 31 Maret 2022.
“Menurut keterangan Pelapor ZA bahwa pada hari Rabu 30/03) sekira pukul 07.00 Wib telah terjadi dugaan tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur yang dialami oleh adik tiri pelapor atas nama. LA yang berusia (8) yang dilakukan oleh oleh ayah tirinya Inisial SB, bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa 22 Maret 2022 sekira pukul 12.00 wib di rumah yang beralamat di Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya,” ungkap Jatmiko.
• Rudapaksa Adik Kandung di Rumah Kosong, Warga Padang Tikar Ditangkap Personel Polres Kubu Raya
Saat kejadian pelapor sedang tidak ada di rumah dan hanya SB dan LA saja berada di rumah, kemudian SB mengiming-imingi LA dengan uang jajan sebesar Rp.2.500 dan membujuk LA untuk melayani SB.
Kemudian setelah persetubuhan tersebut SB mengancam akan memukul LA apabila kejadian tersebut diberitahu kepada orang lain.
"Atas kejadian LA merasa trauma dan merasakan sakit di kemaluannya saat buang air kecil, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya untuk ditindak lanjuti,” sambungnya.

Dengan adanya pelaporan dan kejadian tadi kemudian tim opsnal kami Pada hari Rabu 30 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 wib mengamankan pelaku persetubuhan anak dibawah umur berinisial SB, di salah satu warung kopi di sekitar Pontianak Selatan.
"Kemudian pada saat anggota opsnal mengamankan pelaku SB dan melakukan interogasi singkat bahwa benar pelaku mengakui perbuatan telah melakukan persetubuhan terhadap korban di bawah umur tersebut sebanyak 3 kali. Kemudian pelaku diamankan di Mako polres kubu raya guna proses lebih lanjut,” tutup Kasat Jatmiko.