Siapa Penerima BLT Minyak Goreng ? Cek di Link Cekbansos.kemensos.go.id dan Cara Mencairkannya

Bantuan ini mulai dikucurkan sejak 1 April 2022, diberikan kepada masyarakat sekaligus selama 3 bulan.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase Tribunpontianak.co.id / sid
Bantuan Minyak Goreng Rp 100 ribu cair mulai april 2022 

- Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak kode;

- Jika tidak jelas huruf kode, klik icon refresh untuk mendapatkan kode baru;

- Lalu klik tombol cari data.

Data penerima akan muncul jika memang menerima atau belum terupdate.

Pastikan periksa secara berkala sebagai status penerima bantuan blt minyak goreng dalam aplikasi dtks cek bansos.

Cara Daftar BLT Minyak Goreng

1. Unduh aplikasi Mengunduh "Aplikasi Cek Bansos" melalui PlayStore.

Gunakan kata kunci "Aplikasi Cek Bansos" dan cek apakah pembuatnya adalah Kementerian Sosial atau bukan, karena banyak aplikasi serupa yang tidak resmi.

2. Registrasi Lakukan registrasi terlebih dulu, karena menu "Usul" dan "Sanggah" hanya bisa diakses dengan menggunakan user ID yang telah diverifikasi dan diaktivasi oleh admin Kementerian Sosial.

Siapkan nomor Kartu Keluarga, NIK, dan KTP saat melakukan registrasi. Setelah berhasil registrasi, Anda dapat mengakses menu pada Aplikasi Cek Bansos.

3. Pilih menu Pilih menu "Daftar Usulan", lalu tambah usulan.

Menu tersebut akan berisi daftar usulan yang telah ditambahkan oleh pemilik akun.

Pemilik akun bisa mendaftarkan dirinya, keluarga, orang lain, atau fakir miskin lain secara langsung pada tombol tambah usulan.

Jika mengusulkan keluarga sendiri, maka statusnya harus dalam satu KK.

Perlu diperhatikan, field atau kolom yang diisi untuk menu usulan seluruh data wajib sesuai dengan data kependudukan karena sama seperti menu register akan langsung dipadankan dengan data Dukcapil.

Menu "pilih jenis bansos" hanya akan muncul apabila NIK yang diinput ada di dalam data DTKS.

Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul Kartu Keluarga (KK).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved