BLT Minyak Goreng dan BSU Cair dari Jokowi April Ini - Cek Syarat dan Kriteria Penerima

Beragam bantuan ini disalurkan untuk meringankan beban masyarakat, terutama di tengah situasi pandemi virus corona.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
BPMI Setpres
Presiden Jokowi mengecek langsung ketersediaan minyak goreng di sejumlah lokasi pasar dan toko swalayan, di DIY, Minggu 13 Maret 2022 pagi. 

- Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store. Pastikan aplikasi yang diunduh merupakan aplikasi resmi yang diterbitkan Kementerian Sosial.

- Lakukan registrasi pada aplikasi Cek Bansos dengan mengisi keterangan data diri seperti nama, nomor Kartu Keluarga, NIK, alamat, nomor ponsel, dan alamat surel.

- Tunggu data diverifikasi. Jika sudah, dapat langsung mengakses menu yang ada di aplikasi Cek Bansos.

- Untuk mendapatkan BLT, klik daftar usulan lalu menambahkan usulan. Sebagai informasi, pemilik akun Cek Bansos bisa mendaftarkan dirinya, anggota keluarga, maupun orang yang tidak mampu yang berada di lingkungannya untuk mendapatkan bantuan.

Cek Bantuan BLT Minyak Goreng 2022 Langsung Cair 3 Bulan Sekaligus Mulai April ! Siapa yang Dapat ?

2. Bantuan subsidi upah (BSU)

Selain BLT minyak goreng, di bulan April ini pemerintah juga akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) bagi para pekerja.

Setidaknya, ada 8,8 juta pekerja yang menjadi target penerima bantuan ini.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, program BSU masih dalam pembahasan pemerintah. Sesuai arahan Presiden Jokowi, rancangan program ini terus dimatangkan dan akan segera diumumkan.

“Kemungkinan dalam waktu dekat akan diumumkan,” kata Airlangga, Senin 4 April 2022.

Syarat penerima:

- Pekerja dengan gaji kurang dari Rp 3.000.000 per bulan.

Belum diumumkan berapa jumlah bantuan yang akan diterima peserta BSU.

Tetapi, pada tahun lalu, pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta mendapat bantuan Rp 500.000 dua bulan berturut-turut.

Pemerintah juga belum mengumumkan cara untuk mengecek penerima BSU.

Namun, pada periode sebelumnya, pengecekan status penerima bantuan bisa dilakukan di laman kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved