Ramadhan Kareem

Apakah Imsak Masih Boleh Makan ? Simak Penjelasan MUI

Waktu imsak dibuat dalam rentang waktu tersebut untuk menjaga segala sesuatu yang membatalkan puasa dihentikan saat itu termasuk makan dan minum.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
pixabay.com
Ilustrasi - menu buka puasa yang dilakukan umat Muslim selama menunaikan ibadah puasa 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Umat Islam tengah menjalankan ibadah puasa, saat ini sudah memasuki hari ke 3 Ramadhan 1443 H / 2022.

Ibadah puasa dilaksanakan selama 30 hari untuk tahun ini.

Berbagai rangkaian kegiatan selama bulan puasa akan dilakukan umat Islam.

Mulai dari makan sahur, buka puasa hingga sholat tarawih dan tentunya melaksnakan sholat wajib.

Seluruh rangkaian itu merupakan ada sejumlah hal sunnah dan wajib.

Seperti buka puasa merupakan hal yang wajib dilakukan.

Sedangkan sahur merupakan perkara yang disunnahkan dalam Islam.

Waktu sahur memiliki batasan yang ditentukan dalam jadwal imsakiyah setiap harinya.

Dikutip dari kompas.com Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) 2021, Anwar Abbas, menjelaskan waktu imsak adalah 10 menit sebelum masuknya shalat Shubuh.

Waktu imsak dibuat dalam rentang waktu tersebut untuk menjaga segala sesuatu yang membatalkan puasa dihentikan saat itu termasuk makan dan minum.

Waktu Buka Puasa Ramadhan 2022 Hari Ini Kabupaten Ponorogo & Jadwal Imsakiyah Ponorogo Setiap Hari

Hal tersebut merupakan bentuk kehati-hatian.

Dia menyebut lebih baik sudah selesai makan dan minum saat masuk waktu imsak.

Menurut Anwar Abbas menjelaskan umat Islam mulai tidak boleh makan adalah ketika waktu shalat sudah masuk.

"Oleh karena itu supaya puasa kita tidak rusak kita harus berhati-hati. Sebaiknya 5-10 menit sebelum waktu shalat Subuh tiba kita sudah selesai dengan persoalan makan dan minum," kata Anwar.

Dia menjelaskan imsak artinya menahan, yaitu menahan diri dari hal-hal yang dilarang oleh agama ketika berpuasa. Di antaranya, makan dan minum.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved