Bocoran THR dan Gaji 13 PNS Tahun 2022, Bagaimana dengan Aturan dan Besaran THR Karyawan Swasta?

Berikut bocoran pencairan Tunjangan Hari Raya THR mulai dari aturan hingga besaran yang akan diterima tahun 2022.

Editor: Rizky Zulham
NET/Google
Ilustrasi - Bocoran THR dan Gaji 13 PNS Tahun 2022, Bagaimana dengan Aturan Karyawan Swasta? 

- Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Berapa besarannya?

Ketentuan besaran THR tahun lalu berdasarkan peraturan THR Keagamaan adalah 1 bulan upah untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih.

Adapun bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya 1 bulan secara terus menerus sampai dengan kurang dari 12 bulan, berhak mendapat THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya.

Upah sebulan adalah upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages), atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Jika upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka perhitungan THR dihitung berdasarkan upah pokok.

Sedangkan pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah satu bulan dihitung melalui dua ketentuan.

Yakni memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih (rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya) dan masa kerja kurang dari 12 bulan (rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapan THR Cair? Ini Aturan THR Tahun Lalu untuk PNS dan Swasta"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved