Ada Apa Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie Dipanggil KPK ke Kalimantan Timur?

Syarif Machmud Melvin Alkadrie tidak hadir di Kantor Mako Brimob Polda Kaltim di Balikpapan, Kamis 31 Maret 2022 kemarin.

Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Sultan Pontianak Syarif Mahmud Melvin Alkadrie saat ditemui di kediamannya di jalan Tanjung Raya 1, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Jumat 5 November 2021 silam. Sultan ke-9 Pontianak dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di Kaltim. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), memasuki babak baru.

Sultan Pontianak, Syarif Machmud Melvin Alkadrie, jadi saksi dalam kasus yang menyeret tersangka Bupati non-aktif PPU, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) dkk.

Syarif Machmud Melvin Alkadrie, sedianya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap tersebut.

Namun, Sultan tidak memenuhi pemanggilan awal tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Syarif Machmud Melvin Alkadrie tidak hadir di Kantor Mako Brimob Polda Kaltim di Balikpapan, Kamis 31 Maret 2022 kemarin.

"Syarif Machmud Melvin Alkadrie (Sultan Pontianak), tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada tim penyidik," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 1 April 2022.

Sultan Pontianak Harap Hukum Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba Ditegakkan

Ali mengatakan tim penyidik akan segera mengirimkan surat panggilan kedua kepada Syarif.

"KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada jadwal yang ditentukan berikutnya," tegasnya.

KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain itu, KPK juga menjerat Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro.

Kemudian Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman, dan pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2021 Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.

Nilai kontraknya yang berkisar Rp 112 miliar digunakan untuk proyek multiyears, yaitu peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur bernilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan bernilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka Abdul Gafur diduga memerintahkan tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Edy Mulyadi Sebut Sultan Pontianak dan Suku Dayak di Bareskrim Polri

Sultan Pontianak, Syarif Machmud Melvin Al Kadrie saat diwawancarai awak media pada acara Saprahan Nusantara di Taman Budaya Kalimantan Barat (Kalbar), Jalan Ahmad Yani Pontianak, Sabtu (28/10/2017).
Sultan Pontianak, Syarif Machmud Melvin Al Kadrie saat diwawancarai awak media pada acara Saprahan Nusantara di Taman Budaya Kalimantan Barat (Kalbar), Jalan Ahmad Yani Pontianak, Sabtu (28/10/2017). (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO)

Selain itu, tersangka Abdul Gafur diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan, antara lain perizinan untuk hak guna usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant (pemecah batu) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

KPK menduga tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman adalah orang pilihan dan kepercayaan tersangka Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek.

Selanjutnya, uang itu digunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.

Tersangka Abdul Gafur bersama tersangka Nur Afifah diduga menerima, menyimpan, dan mengelola uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka Nur Afifah yang dipergunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.

Selain itu, KPK menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari tersangka Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan bernilai kontrak Rp64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie Mangkir dari Panggilan KPK

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved