Rudapaksa Adik Kandung di Rumah Kosong, Warga Padang Tikar Ditangkap Personel Polres Kubu Raya
Tim ppsnal membawa pelaku dengan barang bukti dibawa ke Polres Kubu Raya guna pemeriksaan lebih lanjut
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Satreskrim Polres Kubu Raya menangkap terduga pelaku pemerkosaan yang dilakukan RE (26), warga Desa Padang Tikar, Rabu 30 Maret 2022.
Dugaan rudapaksa atau pemerkosaan terhadap adik kandungnya PU (23) di rumah kosong dikawasan kebun sawit di Kecamatan Sungai Ambawang.
”Kami menerima laporan FS (33) yang merupakan keluarga pelaku dan korban bahwa telah terjadi kasus pemerkosaan terhadap PU yang dilakukan oleh abang kandungnya sendiri yaitu RE di rumah kosong disalah satu perusahaan sawit di kecamatan sungai ambawang dan diketahui pelapor hari Minggu 27 Maret 2022,”jelas Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Akp Jatmiko, SH menjelaskan.
Menurut keterangan pelapor dan korban diketahui hari Senin 21 Maret 2022 sekitar pukul 15.00 wib RE(26) datang ketempat kerja PU (23) yang terletak di jalan Suwignyo Pontianak dan RE sempat menghinap di rumah tempat PU bekerja.
Pada keesokan harinya Selasa 22 Maret 2022 sekitar pukul 06.00 wib, RE mengajak PU keluar dari rumah tempatnya bekerja dan PU tidak diizinkan untuk berpamitan kepada bos PU.
"Saat itu sdra RE langsung membawa PU dengan menggunakan sepeda motor tanpa tujuan yang jelas,” sambung Jatmiko.
“Sampai keduanya di rumah kosong yang terletak di perkebunan sawit di Kecamatan Sungai Ambawang, keduanya beristirahat di rumah kosong tersebut dan untuk menginap, Sekitar Pukul 23.00 wib PU terbangun dari tidur dan hendak kekamar kecil, setelah selesai PU langsung ditarik oleh RE ke dalam kamar dan mengajak hubungan badan namun PU menolak dan RE langsung memukul PU dipipi kiri sebanyak satu kali serta menendang pinggang kiri PU sebanyak dua kali,” jelas Jatmiko.
Selanjutnya RE membuka paksa baju serta celana panjang dan melakukan pemerkosaan,PU terus melawan.
• Seorang Pria di Kubu Raya Todongkan Senapan Saat Rudapaksa Perempuan Berusia 16 Tahun
Pada Rabu 23 Maret 2002 pukul 06.00 Wib, RE pergi dengan membawa HP dan KTP meninggalkan PU dirumah kosong tersebut sendiri.
Atas kejadian tersebut PU menceritakan kejadian tersebut kepada saudaranya FS lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya, Senin 28 Maret 2022.
“Dengan adanya kejadian tersebut selanjutnya tim opsnal Satreskrim Polres Kubu Raya melakukan serangkaian penyelidikan terhadap terduga pelaku dimana tim yang telah mengetahui berada pelaku dan berhasil mengamankan terduga pelaku di daerah Sungai Adong Desa Kuala Dua Kubu Raya tempat keluarga telapor," jelas Jatmiko.
Selanjutnya tim opsnal mengamankan sepeda motor milik pelaku yang diduga sebagai sarana membawa Korban, serta pakaian Pelaku pada saat melakukan persetubuhan.
"Tim ppsnal membawa pelaku dengan barang bukti dibawa ke Polres Kubu Raya guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kasat Jatmiko.