Berikan Masyarakat Wadah Keadilan, Kejaksaan Negeri Singkawang Luncurkan Rumah Restorative Justice

Menurutnya, penerapan Restorative Justice ini sudah dimulai sejak bulan Agustus tahun 2021 lalu, dimana kasus yang ditangani adalah kasus KDRT.

Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Rizki Kurnia
Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Edwin Kalampangan bersama Sekretaris Daera Kota Singkawang, Sumastro dan sejumlah tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat bersama-sama meluncurkan Rumah Restorative Justice. Kamis 31 Maret 2022. /Rizki Kurnia 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Singkawang meluncurkan program Rumah Restorative Justice.

Peluncuran tersebut dilakukan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Singkawang, Edwin Kalampangan bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang, Sumastro di Kantor Camat Singkawang Utara, pada Kamis 31 Maret 2022.

Kepada awak media, Edwin Kalampangan menerangkan, Rumah Restorative Justice ini merupakan wadah bagi masyarakat Kota Singkawang untuk mencari keadilan.

Di mana, Kejaksaan Negeri Singkawang akan membantu masyarakat mengatasi perselisihan (berupa tindak pidana) untuk mencapai suatu kesepakatan sesuai keadilan restoratif (restorative justice).

Luncurkan Rumah Restorative Justice, DPRD Apresiasi Kejaksaan Negeri Singkawang

Keadilan restoratif sendiri adalah alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, dari pemidanaan kemudian diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain terkait lainnya, untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku, dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

"Jadi Rumah Restorative Justice ini sebagai wadah bagi masyarakat untuk mencari keadilan," ujar Edwin Kalampangan, Kamis 31 Maret 2022.

Menurut penuturan Edwin, pada program Rumah Restorative Justice ini, korban menjadi pertimbangan utama petugas, di mana dalam upaya penyelesaian masalah tersebut korban bersedia berdamai dengan tersangka.

Namun tidak cuma itu saja, terdapat berberapa syarat lain yang menjadi pertimbangan, yakni tersangka belum pernah dihukum serta ancaman tindak pidananya tidak lebih dari lima tahun.

Untuk penyelesaiannya sendiri, lanjut Edwin, harus melibatkan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat, sehingga penyelesainnya bersifat komprehensif.

"Sehingga pemulihan di tengah masyarakat terjadi dan keseimbangan diantara masyarakat terjadi," ujarnya.

Lebih jauh, Edwin mengatakan, peluncuran Rumah Restorative Justice ini merupakan arahan dari Kepala Kejaksaan Agung dan Jaksa Muda Tindak Pidana Umum yang sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2021 tentang pengembalian tuntutan berdasarkan resrorative justice.

Menurutnya, penerapan Restorative Justice ini sudah dimulai sejak bulan Agustus tahun 2021 lalu, dimana kasus yang ditangani adalah kasus KDRT.

"KDRT yang dimaksud yaitu suami melakukan kekerasan terhadap istri. Kasusnya berlanjut ke penyidik Polri namun dapat diselesaikan dengan Restorative Justice karena sang istri mau berbaikan kembali atau berdamai sehingga rumah tangganya kembali harmonis," jelasnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Singkawang)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved