Luncurkan Rumah Restorative Justice, DPRD Apresiasi Kejaksaan Negeri Singkawang
"Program ini merupakan manivestasi dari semua nilai-nilai yang diajarkan oleh semua agama, sila-sila yang terkandung didalam Pancasila," tukasnya.
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Wakil Ketua DPRD Kota Singkawang, Sumberanto Tjitra menyambut baik program Rumah Restorative Justice dari Kejaksaan Negeri Singkawang, sebagai sebuah langkah baik untuk membantu masyarakat Kota Singkawang mendapatkan keadilan.
"Saya sangat mengapresiasi program ini. Saya melihat program ini bagus, apalagi tujuannya adalah sebagai pembinaan dan penyelesaian melalui musyawarah mufakat," kata Sumberanto, Kamis 31 Maret 2022.
Menurut Sumberanto, tidak semua permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat harus diselesaikan di Pengadilan.
Namun, ada pula permasalahan yang bisa diselesaikan dengan antara dua belah pihak dengan cara berdamai.
• Perselisihan Tanah di Singkawang, Babinsa Bantu Mediasi
"Saya menyambut baik dengan program kejaksaan yang telah membangun rumah restorative justice, sebagai langkah untuk memediasi perselisihan hukum berkaitan pidana," katanya.
Disamping itu, Sumberto juga berharap, masyarakat dapat diajarin untuk lebih terbuka dan mau saling memaafkan, sehingga kehidupan yang harmonis bisa terus terjaga dan terbangun kembali.
"Program ini merupakan manivestasi dari semua nilai-nilai yang diajarkan oleh semua agama, sila-sila yang terkandung didalam Pancasila," tukasnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Singkawang)