Restoratif Justice Dihadapan Jaksa Agung, Pemuda di Pontianak yang Terlibat Jambret Peroleh SKP2

Wahyudi menyampaikan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa Rian terpaksa melakukan upaya penjambretan tersebut karena saat itu dirinya sedang terte

Penulis: Ferryanto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Ferryanto
penyerahan SKP2 (Surat Keterangan Penghentian Penuntutan) dari Kejari Pontianak kepada Rian yang sebelumnya terlibat kasus jambret di Kota Pontianak, penyerahan SKP2 dalam Restoratif Justice ini disaksikan langsung oleh Jaksa Agung RI Burhanuddin di Kejaksaan Tinggi Kalbar, Selasa 30 Maret 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Setelah melalui serangkaian pertimbangan, Kejaksaan Negeri Pontianak memutuskan perkara kasus Jambret yang terjadi di wilayah Pontianak timur beberapa waktu lalu dihentikan melalui Restoratif Justice.

Pada Kasus Penjambretan tersebut tersangka bernama Rian (19) dan korban bernama Nurul (15).

Bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar, penyerahan surat keputusan SKP2 (Surat Keterangan Penghentian Penuntutan) ini disaksikan langsung oleh Jaksa Agung RI Burhanuddin, didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Rabu 30 Maret 2022.

Pertama di Kalbar, Bupati Karolin dan Kajari Landak Sukamto Resmikan Rumah Restorative Justice

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Wahyudi dalam pemaparannya menyampaikan bahwa Restoratif Justice pada kasus ini sudah melalui serangkaian pertimbangan.

Diantaranya bahwa korban sudah memaafkan perbuatan pelaku dan berdamai, kemudian pelaku baru pertama kali melakukan perbuatan Pidana, Kerugian dibawah 2,5 Juta rupiah, serta ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara.

Wahyudi menyampaikan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa Rian terpaksa melakukan upaya penjambretan tersebut karena saat itu dirinya sedang tertekan dalam masalah ekonomi.

Penjambretan itu sendiri gagal karena terjadi perlawanan dari pihak korban dan Rian ditangkap warga.

Rian yang dikenal sebagai pemuda yang baik dilingkungannya, nekat melakukan upaya penjambretan itu karena saat itu istrinya sedang hamil dan akan melahirkan, serta membutuhkan biaya tambahan untuk dua adiknya serta ibunya, sementara dirinya baru saja diberhentikan dari pekerjanya.

Dengan berbagai pertimbangan, akhirnya proses pengajuan RJ terhadap kasus yang menjerat Rian dilakukan dan disetujui oleh Jaksa Agung.

Dihadapan Jaksa Agung Burhanuddin, serta pihak keluarga, SK penghentian kasus dari Rian diberikan kepadanya, kemudian, secara simbolis baju tahanan yang dikenakan Rian di lepaskan dan borgol ditangan Rian dilepas.

Kepada Rian, Jaksa Agung RI Burhanuddin berpesan agar tidak mengulangi perbuatannya, apabila hal itu terjadi maka tidak akan ada RJ lagi untuknya.

Dalam proses RJ, ia menjelaskan bahwa penyidik sebelumnya sudah sempurna dalam menjalankan tugas penyidikan karena sudah dalam tahap P21, sementara Kejaksaan memiliki kewenangan untuk melimpahkan kasus ke Pengadilan atau tidak, sehingga sangat beruntung pihak yang kasusnya selesaikan melalui proses RJ.

"Oleh sebab Jangan saudara ulangi perbuatan itu, bila diulangi lagi maka fidak ada RJ, ingat setelah ini anda bisa pulang dan kumpul bersama keluarga, artinya kehidupan mu kembali normal seperti basa, tidak ada stigma, tidak ada lagi pemahaman masyarakat bahwa kamu adalah Mantan Narapidana, kamu masih murni masyarakat yang belum terlibat, tetapi pada intinya kedepan kamu harus lebih baik hidupmu," pesan Jaksa Agung Burhanuddin

Kepada tokoh dan warga sekitar, iapun berpesan untuk membantunya bermasyarakat serta agar tidak mengulangi perbuatannya.

selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Umum Fadil Zumhana, menyampaikan bahwa tujuan utama RJ adalah memberi manfaat kepada masyarakat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved