Buron 13 Tahun, Terpidana Korupsi Asal Pontianak Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan
Kemudian, pada Rabu 30 Maret 2022 Terpidana itu tiba di Kota Pontianak untuk menjalani proses eksekusi di Lapas Kelas 2 A Pontianak.
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Setelah buron selama 13 tahun, Terpidana kasus korupsi bernama Lim Kiong Hin (65) asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat berhasil ditangkap tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Kalbar bersama Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Lim Kiong Hin ditangkap tim Tabur Kejaksaan saat bersembunyi di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Pasar Ipuh, Medan Jaya, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu pada Senin 28 Maret 2022.
Kemudian, pada Rabu 30 Maret 2022 Terpidana itu tiba di Kota Pontianak untuk menjalani proses eksekusi di Lapas Kelas 2 A Pontianak.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Masyhudi melalui Asisten Intelegen Kejaksaan Tinggi Kalbar Taliwondo dalam konferensi pers di Kejaksaan Tinggi menyampaikan bahwa Lim Kiong Hin merupakan terpidana kasus Korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit yang diberikan Bank BNI Cabang Pontianak, dimana dirinya mengajukan kredit untuk meningkatkan penjualan di perusahaannya.
• Buron 13 Tahun, Lim Kiong Hin alias Aheng Ditangkap Jaksa di Bengkulu
"Terpidana ini merupakan penyalahgunaan fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank BNI Cabang Pontianak tanpa persetujuan dari pejabat Bank BNI Cabang Pontianak, seharusnya Terpidana kni menggunakan kredit yang diperolehnya untuk meningkatkan target penjualan, akan digunakan untuk kepentingan pribadi Terpidana/DPO, dimana hal tersebut bertentangan dengan Buku Pedoman Kebijakan Prosedur Kredit Wholesale dan Middle Market I Bab II Sub Bab H Sub Bab 03,"jelas Taliwondo.
Akibat perbuatannya, membuat pihak Bank merugi hingga 16,4 Milyar Rupiah.
Pada tahun 2006, Lim Kiong Hin diputus bebas oleh pengadilan negeri Pontianak, kemudian Jaksa mengajukan banding.
Pada tahap Banding, Hakim memutuskannya bersalah, hak tersebut tertuang dalam nomor putusan 30/PID/2008/PT.PTK Tanggal 30 Maret 2008.
Atas hal itu, Lim Kiong Hin mengajukan Kasasi, namun sesuai Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, berdasarkan Putusan Kasasi Nomor : 492 K/PID.SUS/2009 Tanggal 27 Oktober 2009, permohonan Kasasi tersebut ditolak.
Lalu, pada tahun 2013, permohonan peninjauan Kembali Lim Kiong Hin pun kembali ditolak oleh Mahkamah Agung.
Atas hal itu, Lim Kiong Hin dijatuhi hukuman penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.16.448.000.000, (enambelas milyar empat ratus empat puluh delapan juta rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara.
Kajati Kalbar DR, Masyhudi menghimbau dan mengajak peran masyarakat dan insan press, ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronon yang lain (belum tertangkap) untuk menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar Informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) / Buronon Kejati Kalbar dapat dilihat website resmi Kejati Kalbar yaitu : https://kejati-kalbar.go.id/.
“Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronon ” Tidak Ada Tempat Aman Bagi Pelaku Kejahatan Buron / DPO,“ tegasnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Pontianak)