Alasan Pemerintah Arab Saudi Batasi Volume Pengeras Suara Masjid Jelang Ramadan 2022

Pemerintah Arab Saudi mengemukan alasan mengapa menerapkan aturan atau batasa terkait volume pengeras suara di Masjid saat jelang Puasa Ramadhan 2022.

Editor: Rizky Zulham
ABDULGHANI ESSA / AFP
Ilustrasi - Alasan Pemerintah Arab Saudi Batasi Volume Pengeras Suara Masjid Jelang Ramadan 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah Arab Saudi mengemukan alasan mengapa menerapkan aturan atau batasa terkait volume pengeras suara di Masjid saat jelang Puasa Ramadhan 2022.

Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Penyuluhan Arab Saudi memiliki alasan tersendiri ketika memutuskan untuk memberlakukan aturan Batasan volume sepiker suara dalam dan luar Masjid.

Otoritas Arab Saudi beralasan, ini untuk menyambut bulan suci Ramadan 1443 H. Selain itu, pihaknya meminta para takmir dan pengurus masjid untuk mematuhi aturan tersebut.

Aturan tersebut mengatur, untuk sepiker atau pengeras suara luar/ eksternal hanya diperuntukkan untuk azan dan ikamah saja.

Ramai Dikritik Madrasah Hilang di RUU Sisdiknas, Jawaban Kompak Menteri Yaqut dan Nadiem

Untuk sepiker atau pengeras suara dalam masjid, volumenya tidak boleh melebihi sepertiga dari batas maksimal.

Selain mengatur urusan sepiker, kementerian juga mengatur terkait tata laksana buka puasa bersama dalam masjid.

Bagi mereka yang ingin buka puasa bersama, khususnya dari luar, maka harus mendapatkan izin dari otoritas.

Aturan itu sendiri mengacu pada Surat Edaran yang diterbitkan oleh otoritas Arab Saudi pada tahun lalu dan ditandatangani langsung oleh Sheikh Dr Abullatif Bin Abdulaziz Al-Sheikh.

Bukan Aturan Pertama Kali di Arab Saudi

Tahun lalu, tepatnya pada bulan Juni 2021, Arab Saudi secara resmi mengeluarkan edaran terkait dengan pengaturan suara di masjid dan musala.

Surat edaran itu menjelaskan terkait pembatasan pengeras suara yang diperbolehkan untuk syiar keagamaan.

Arab Saudi sendiri saat ini memiliki kurang lebih 98.000 masjid di seantero wilayah Kerajaan Arab.

Dilansir dari Saudi Gazette, dalam aturan itu disebutkan, pengeras suara luar hanya diperbolehkan untuk azan dan ikamah saja.

Selain itu, penggunaan pengeras suara harus diturunkan volumenya. Jumlah volumenya harus diturunkan hingga sepertiga volume biasanya.

Jadwal Sholat Sepanjang Bulan Puasa Ramadan 2022 - Cek Jadwal Buka Puasa dan Waktu Imsakiyah

Surat edaran tersebut dikeluarkan oleh Menteri Urusan Islam, Dakwah, dan Syeikh Arab Saudi, Sheikh Dr Abullatif Bin Abdulaziz Al-Sheikh, Minggu 23 Mei 2021.

Alasan pembatasan pengeras suara tersebut adalah, suara azan yang keras disinyalir akan menganggu mereka yang sedang sakit, khususnya yang berada dalam radius suara dari masjid tersebut.

Hal ini diperkuat dengan beberapa fatwa ulama terkait ketidakbolehan menyuarakan azan dengan keras selain azan dan ikamah di negara tempat dua masjid suci umat Islam tersebut.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved