Rumah Restorative Justice di Kabupaten Sekadau Diresmikan
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sekadau, Hendrik Fayol memaparkan Rumah RJ ini nantinya akan dimanfaatkan sebagai wadah bagi masyarakat Desa Mungguk dalam
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Rumah Restorative Justice (RJ) di Kabupaten Sekadau diresmikan. Tepatnya berada di Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, yang bernama Rumah Yudawaci (Melayu, Dayak, Jawa, Cina) Lawang Kuari, Selasa 29 Maret 2022.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sekadau, Hendrik Fayol memaparkan Rumah RJ ini nantinya akan dimanfaatkan sebagai wadah bagi masyarakat Desa Mungguk dalam menyelesaikan tindak pidana ringan, sebelum memutuskan untuk dilaporkan kepada pihak berwenang seperti Kepolisian dan Kejaksaan.
Tentunya tidak semua tindak pidana dapat diselesaikan di Rumah RJ tersebut. Hanya beberapa tindak pidana ringan seperti pencurian oleh satu orang, KDRT, laka lantas yang ancaman hukuman kurunganya di bawah 5 tahun.
• Himpaudi Sekadau Gelar Workshop Perdana, Ciptakan Guru Asyik dan Menyenangkan
"Jadi tidak semua perbuatan atau peristiwa pidana harus diselesaikan di peradilan. Jadi ini wadah atau tempat penyelesaian perkara di luar persidangan. Jadi belum masuk Aph baik dari Kepolisian dan Kejaksaan ataupun pada tahap di pengadilan," jelas Kasi Pidum Kejari Sekadau.
Lebih dari, jika nantinya perkara tersebut tidak dapat diselesaikan di Rumah RJ dan diteruskan ke Aph Kepolisian dengan alat bukti lengkap dan naik ke Kejaksaan masuk tahap dua.
Upaya Restorative Justice tetap dapat dilakukan, yaitu Restorative Justice fasilitasi. Dimana Jaksa menjadi fasilitator dan cenderung bersifat pasif.
"Jaksa hanya mengharapkan kedua pihak damai jika tidak berhasil Jaksa akan melimpahkan ke pengadilan sampai inkrah. Tapi kalau berhasil mencapai RJ, maka Kajari akan melalui surat ketetapan penghentian penuntut yang dilanjutkan ke Jampidum, kalau berhasil maka perkara tersebut dihentikan," lanjutnya.
Upaya Restorative Justice sebetulnya juga sudah ada yang berhasil di terapkan di Kabupaten Sekadau beberapa waktu terakhir. Dimana kasus KDRT yang pada awalnya di pihak Kepolisian belum menemukan titik damai, hingga masuk ke Kejaksaan tahap dua, akhirnya disepakati berdamai antara suami istri yang mengalami KDRT.
Adanya Rumah RJ itu dikatakan Fayol sebagai contoh bagi desa lainnya di Kabupaten Sekadau. Tentunya setiap desa bisa mencontoh keberadaan Rumah RJ tersebut dengan melibatkan Kejaksaan, Kepolisian, TNI, Pemerintah Desa dan Tokoh Masyarakat, Adat maupun agama di wilayah masing-masing dalam rangka penyelesaian masalah.
Sehingga nantinya kasus-kasus yang bisa diselesaikan secara RJ dapat dilakukan dan memberi rasa manfaat bagi masyarakat. Sementara itu, alasan dipilihnya desa Mungguk sebagai tempat pertama berdirinya Rumah RJ di Sekadau karena beberapa tahun terakhir khususnya di tahun 2021, perkara pidana sering terjadi di desa tersebut.
Sehingga dengan adanya Rumah RJ diharapkan dapat meminimalisir perkara-perkara ringan yang sejatinya dapat selesaikan secara baik-baik tanpa harus dilaporkan ke pihak berwenang. (*)
[Update Informasi Seputar Kabupaten Sekadau]
