Pemda Kayong Utara Buka Musrenbang RKPD Tahun 2023

Pada kesempatan tersebut Wakil Bupati Kayong Utara, Effendi Ahmad menyampaikan bahwa Musrenbang RKPD Tahun 2023 Kabupaten Kayong Utara, merupakan sala

Penulis: Zulfikri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/JOVI LASTA
Pemerintah Daerah Kayong Utara melaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan rencana rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Kabupaten Kayong Utara Tahun 2023 di Pendopo Bupati Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat. Selasa 29 Maret 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Mewakili Bupati Kayong Utara Citra Duani, Wakil Bupati Kayong Utara, Effendi Ahmad membuka musyawarah perencanaan pembangunan rencana rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Kabupaten Kayong Utara Tahun 2023.

Kegiatan tersebut terlaksana di Pendopo Bupati Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat, dengan mengangkat tema pemulihan ekonomi, pembangunan berkelanjutan, dan pemenuhan pelayanan desa.

Pelaksanaan kegiatan ini juga dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Kayong Utara Hilaria Yusnani, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Dapil Ketapang Kayong Utara Rasmidi, Ketua DPRD Kabupaten Kayong Utara Sarnawi beserta anggota, Para Staf Ahli, Asisten Sekda, Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kayong Utara, Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Kayong Utara, Para pimpinan instansi vertikal, BUMD/BUMN, Kepala Desa, Organisasi Masyarakat serta tamu undangan yang hadir. Dan dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji bersama Sekda Provinsi Kalimantan Barat, Harisson secara virtual.

Pada kesempatan tersebut Wakil Bupati Kayong Utara, Effendi Ahmad menyampaikan bahwa Musrenbang RKPD Tahun 2023 Kabupaten Kayong Utara, merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan RKPD Kabupaten Kayong Utara Tahun 2023, sekaligus pelaksanaan amanat Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta beberapa peraturan Pelaksanaannya.

Kapolres Kayong Utara Imbau Masyarakat untuk Cegah Karhutla

"Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, berkewajiban untuk melaksanakan amanat Undang–Undang tersebut dalam menyusun dokumen perencanaan, yang berfungsi sebagai landasan yuridis dan operasional penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan tugas pembangunan yang kita kenal dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)," ucap Wabup Kayong Utara saat menyampaikan sambutan, Selasa 29 Maret 2022.

Effendi menuturkan, seiring dengan dinamika pembangunan, dokumen RKPD yang disusun selain untuk memenuhi amanat peraturan perundang– undangan juga mempunyai tujuan mengakomodir harapan Pemda hingga masyarakat.

"Untuk dapat mengatasi permasalahan aktual pembangunan, mengakomodir berbagai harapan masyarakat, serta yang lebih penting adalah sebagai penjabaran operasional dari visi pembangunan lima tahunan Kabupaten Kayong Utara sebagaimana tercantum dalam RPJMD Kabupaten Kayong Utara Tahun 2019-2023," terangnya.

Terkait dengan pencapaian visi dan misi pembangunan Kabupaten Kayong Utara dalam RPJMD 2019-2023, terdapat empat indikator makro pembangunan yang menjadi fokus utama saat ini.

"Peningkatan Indek Pembangunan Manusia (IPM), Peningkatan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE), Penurunan Persentase Jumlah Penduduk Miskin dan Penurunan Persentase Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT)," katanya.

Dikatakan Wabup Effendi, bahwa perlu mendapatkan perhatian secara khusus dari kita bersama, untuk memenuhi capaian dari target yang telah ditetapkan.

"Saya mengimbau kepada seluruh pihak, dapat bersama-sama bergandengatan tangan, bekerja lebih giat dan lebih keras, berfokus pada program dan kegiatan yang secara signifikan berpengaruh langsung terhadap capaian target," imbau Effendi. (*)

(Simak berita terbaru dari Kayong Utara)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved