Berubah! Aturan Gaji Kepala Desa Terbaru 2022 Resmi dari Presiden Jokowi
Aturan dan Skema Gaji Kepala Desa Terbaru Tahun 2022 langsung dari Presiden Jokowi bisa disimak dalam artikel berikut.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan dan Skema Gaji Kepala Desa Terbaru Tahun 2022 langsung dari Presiden Jokowi bisa disimak dalam artikel berikut.
Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar membayar gaji kepala desa setiap bulan.
Pasalnya, selama ini gaji mereka dibayar tiap tiga bulan sekali. Bahkan, Jokowi mengaku, baru mengetahui atas hal tersebut.
"Apa? Apa? Oh gajinya sebulan sekali. Pak Mendagri ini masih satu yang belum dijawab, setiap bulan, sudah. Saya enggak, saya terus terang enggak tahu, masa gaji diberikan tiga bulan sekali," ujar Jokowi menjawab permintaan para kepala desa di acara Silaturahim Nasional APDESI di Istora Senayan, Jakarta, Selasa 29 Maret 2022.
"Saya enggak ngerti, saya nggak ngerti. Sudah, akan kita rubah dan akan kita usahakan setiap bulan," tegasnya.
• Gaji Kepala Desa Naik Tahun 2022? Cek Rincian Penghasilan Perangkat Desa Dalam Aturan Terbaru
Presiden kemudian kembali bertanya apakah ada usulan lain yang diminta para kepala desa.
Namun, karena banyak sekali usulan dari kepala desa yang hadir, Jokowi meminta agar semuanya dikumpulkan ke Ketua APDESI.
"Nanti dikumpulin saja di Pak Ketua APDESI Pak Surta. Nanti kita kaji semuanya satu-satu hal yang menyebabkan desa tidak lincah, desa tidak cepat," tutur Jokowi.
"Kemudian keputusan-keputusan yang bisa didelegasikan ke desa, apa nanti akan kita semuanya kita ubah," tambahnya.
Besaran Gaji Kepala Desa
Gaji kepala desa ( gaji kades) sebenarnya sudah diatur pemerintah pusat lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dianggarkan lewat APBDesa yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).
"Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a," bunyi Pasal 8 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019.
Dalam ADD sendiri, selain gaji yang diperuntukkan untuk kades (gaji kades), PP tersebut juga mengatur skema dan besaran penggajian untuk posisi sekretaris desa dan perangkat desa lain.
“Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa,” bunyi Pasal 81 ayat (3).
• Rincian Gaji Kepala Desa Terbaru - Masa Jabatan hingga Pengelolaan Dana Desa Tahun 2022