Satgas Preemtif Ops Bina Karuna I Kapuas 2022 Polres Singkawang Sampaikan Imbauan Stop Karhutla

Kepolisian terus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka kebun atau lahan dengan cara membakar, agar tidak menimbulkan asap

Editor: Jamadin
Dok. Polsek Singkawang Barat
Iptu Supiyanto memimpin Patroli sambil Sambangi Warga untuk sampaikan imbauan tentang larangan Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kepada masyarakat,  dengan terus memberikan pemahaman kepada warga mengenai dampak dari Karhutla, imbauan dilakukan di wilayah Kecamatan Singkawang Barat dan Kecamatan Singkawang Tengah, Sabtu 26 Maret 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Dalam upaya mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan Personel Polres Singkawang yang terlibat dalam Satgas Preemtif dalam Operasi Bina Karuna I dipimpin Iptu Supiyanto melaksanakan Patroli sambil Sambangi Warga untuk sampaikan imbauan tentang larangan Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kepada masyarakat,  dengan terus memberikan pemahaman kepada warga mengenai dampak dari Karhutla, imbauan dilakukan di wilayah Kecamatan Singkawang Barat dan Kecamatan Singkawang Tengah, Sabtu 26 Maret 2022.

Petugas terus mengingatkan warga dengan cara melakukan himbauan kepada warga masyarakat untuk tidak membuka kebun atau lahan dengan cara membakar.

Supiyanto Menjelaskan kepada Warga Masyarakat bahwa setiap warganegara berkewajiban untuk menjaga kelestarian flora dan fauna serta memelihara ekosistem dan lingkungan hidup, dalam upaya melindungi masyarakat dari dampak kebakaran hutan dan lahan.

"Kepolisian terus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka kebun atau lahan dengan cara membakar, agar tidak menimbulkan asap, pencemaran udara, gangguan kesehatan, dan mengganggu kegiatan masyarakat lainnya," pungkasnya

Petugas secara terus menerus memberikan himbauan kepada warga masyarakat dengan cara menyambangi tempat- tempat yang rawan terjadinya Karhutla di wilayah Singkawang.

Agar masyarakat semakin faham dan mengetahui dampak atau akibat yang akan terjadi bila membuka kebun atau lahan dengan cara Membakar, agar warga tidak membuka kebun atau lahan dengan cara membakar.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved