Breaking News

Jam Kerja ASN/PNS Ramadhan 2022 Terbaru, Berlaku Untuk WFO dan WFH

Pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor...

Tribunnews.com
Ilustrasi ASN/PNS 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bulan Ramadhan atau puasa 2022 tinggal menghitung hari.

Penentuan 1 Ramadhan pun akan menunggu dari Sidang Isbat yang bakal digelar oleh Kementrian Agama pada Jumat 1 April 2022.

Karena berpuasa, umumnya aktivitas masyarakat hingga pekerja dan ASN akan berdampak.

Untuk ASN, pemerintah melalui Menpan RB pun telah mengatur waktu bekerja.

Pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 11 Tahun 2022

Dalam SE yang diterima Kompas.com, Sabtu 26 Maret 2022, berisi tentang jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah di lingkungan Pemerintah.

Apa Itu TPP PNS yang Akan Dicairkan Pemerintah Tahun 2022 untuk Para ASN?

Surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada Jumat 25 Maret 2022 ini berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home).

Jam kerja ASN selama Ramadhan 2022

Berikut rincian jam kerja ASN pada Ramadhan 2022:

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:

* Senin-Kamis: pukul 08.00-15.00

* Waktu istirahat: pukul 12.00-12.30

* Jumat: pukul 08.00-15.30

* Waktu istirahat: pukul 11.30-12.30

TPP PNS Cair 2022! Syarat Baru dan Kriteria ASN yang Dapat Tambahan Penghasilan Pegawai Jelang THR

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:

* Senin-Kamis dan Sabtu: pukul 08.00-14.00

* Waktu istirahat: pukul 12.00-12.30

* Jumat: pukul 08.00-14.00

* Waktu istirahat: pukul 11.30-12.30

Dalam SE tersebut juga tertulis, jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadan 1443 H, memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu pekan.

Tidak mengurangi produktivitas dan kinerja

Pada SE tersebut juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja selama Ramadhan 1443 H di lingkungan instansinya, dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.

PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada Ramadhan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi.

Selain itu, juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Pegawai ASN pun diimbau untuk memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PANRB mengenai penyesuaian sistem kerja Pegawai ASN pada masa PPKM.

Pegawai ASN diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada masa pandemi Covid-19. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2022, Berikut Rinciannya!

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved