Lakukan Sambang, Personel Polsek Mandor Imbau Warga Patuhi Prokes hingga Larang Bakar Lahan & Pungli
Bhabinkamtibmas berharap agar masyarakat dapat memahami dan mentaati aturan pemerintah dan tidak uderestimate terhadap persoalan Covid-19 ini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Bhabinkamtibmas Polsek Mandor AIPDA Muhadi mensosialisasikan imbauan Kapolres Landak tentang Instruksi Bupati Landak Nomor 644 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan PPKM Level 3 Untuk Pengendalian Covid-19, disampaikan kepada Olek, warga Desa Selutung Kecamatan Mandor Kabupaten Landak, Jumat 25 Maret 2022.
Bhabinkamtibmas mengatakan sosialisasi Adaptasi Kebiasaan Baru ini merupakan salah satu langkah, tujuan untuk mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang terjadi sekarang ini.
Bhabinkamtibmas berharap agar masyarakat dapat memahami dan mentaati aturan pemerintah dan tidak uderestimate terhadap persoalan Covid-19 ini.
Serta utamakan Protokol kesehatan seperti menggunakan Masker, Mencuci Tangan, jaga jarak, dan budayakan polah hidup sehat, disiplin pada diri kita sendiri, dimanapun kita berada untuk kita semua.
• Personel Polsek Kota Baru Tegur dan Beri Imbauan Warganya yang Tidak Mematuhi Prokes dengan Humanis
Karena itu "Mari saling mengingatkan, saling bertukar informasi, laksanakan apa yang menjadi kebijakan . Bhabinkamtibmas Muhadi
Larang Bakar Lahan
Personel Sabhara Polsek Mandor Polres Landak AIPDA Muhadi melaksanakan kegiatan sambang dan memberikan imbauan tentang dampak dari Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kepada Martinus, di Desa Selutung Kecamatan Mandor Kabupaten Landak, Jumat 25 Maret 2022 siang.
Sosialisasi dan imbauan tersebut yang diberikan kepada warga dengan tujuan untuk mengingatkan warga agar selalu menjaga lingkungan dan tidak membakar hutan dan lahan sembarangan.

"Dalam kegiatan sosialisasinya pada siang hari tersebut, mengatakan bagi para pelaku yang melakukan pembakaran hutan dan lahan akan di kenakan sesuai dengan Pasal 187 KUHP dapat dikenakan sanksi pidana 12 tahun kurungan penjara,” ungkap AIPDA Muhadi.
Stop Pungli
Anggota Polsek Mandor mensosialisasikan Stop Pungli kepada Jasman di Desa Mandor Kecamatan Mandor Kabupaten Landak, Jumat 24 Maret 2022.
Itu dilakukan untuk mencegah dan memerangi terjadinya Pungutan liar (Pungli) di Wilayah Kecamatan Mandor.
Anggota Polsek Mandor BRIPKA Herman Aprianto yang melaksanakan sosialisasi mengatakan bahwa kegiatan tersebut lakukan adalah untuk mengajak seluruh element masyarakat di Kecamatan Mandor Kabupaten Landak untuk turut serta berperan dalam melakukan pencegahan Praktek Pungutan liar (Pungli).

Anggota Polsek Mandor ini juga menambahkan bahwa Polri khususnya Polsek Mandor sangat membutuhkan peran serta dari warga sebagai mitra untuk ikut memberantas Pungli karena dengan dukungan warga, maka tugas Kepolisian akan semakin lebih mudah untuk menjaga kamtibmas dan mencegah Praktek pungli, Khususnya di Kecamatan Mandor.
Jasman mengucapkan terima kasih kepada anggota Polsek Mandor yang telah mensosialisasikan Stop Pungli kepadanya.
" Kami siap bekerja sama dan menjadi mitra Anggota Polsek Mandor untuk memerangi PUNGLI di Kecamatan Mandor dan jangan ada PUNGLI di Kecamatan Mandor." Ucapnya.