Bupati Satono Berikan Arahan Sosialisasi Pilkades Serentak Kabupaten Sambas
Saya selaku Bupati Sambas berterima kasih kepada yang sudah hadir mendengarkan apa yang disampaikan, tentu ini penting
Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Bupati Sambas Satono memberikan arahan dalam Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Sambas mengenai pedoman dan tata cara pemilihan kepala desa, waktu serta tahapan pilkades di Kabupaten Sambas Tahun 2022, Jumat 25 Maret 2022.
Satono mengatakan proses demokrasi pemilihan kepala desa adalah bagian dari mengimplementasikan amanat Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
“Mendagri mengamanatkan kepada kita semua untuk seluruh desa yang ada di wilayah hukum Indonesia bahwasanya pemilihan serentak kepala desa itu dilakukan serentak. Sesuai dengan turunan regulasi yang kita buat,” ujarnya di Aula Utama Kantor Bupati Sambas.
Satono mengatakan, untuk menerjemahkan UU tentang desa dan Permendagri 114 Tahun 2014 Pemda Sambas telah membuat regulasi tata cara pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Sambas yang akan diselenggarakan pada Oktober 2022.
• Bupati Sambas Satono Resmikan Empat Gedung Baru RSUD Pemangkat
“Saya selaku Bupati Sambas berterima kasih kepada yang sudah hadir mendengarkan apa yang disampaikan, tentu ini penting. Pesta demokrasi sesuai jenjangnya, pemilihan presiden, legislatif, gubernur, bupati/walikota, hingga pemilihan kades adalah bagian pesta demokrasi,” jelasnya.
Satono mengungkapkan, dirinya selaku kepala daerah menyampaikan beberapa hal yang sangat strategis terkait pilkades yang akan dilaksanakan serentak oleh 53 desa dari 17 kecamatan.
“Kepada bapak ibu selaku pejabat kepala desa yang diamanahkan untuk melaksanakan pemilihan serentak 17 Kecamatan 53 desa. Tentu pesta demokrasi pemilihan kades adalah hal yang sudah biasa dilakukan,” ucapnya.
Satono menilai, pilkades sudah biasa dilakukan apalagi Pj kades yang hadir saat ini merupakan pegawai kecamatan, guru, kepala sekolah bahkan tenaga medis.
“Apalagi yang para Pj kepala desa itu pegawai, ada yang dari kantor camat, ada yang dari guru bahkan kepala sekolah dan bermacam macam termasuk tenaga medis. Ini merupakan bukan hal yang baru melainkan sudah lumrah,” katanya. (*)
(Simak berita terbaru dari Sambas)