Apakah PNS Boleh Mengundurkan Diri Dalam Aturan Kepegawaian Terbaru 2022?

Apakah seorang Pegawai Negeri Sipil atau PNS boleh mengundurkan diri dalam aturan kepegawaian terbaru tahun 2022?

Editor: Rizky Zulham
Tribunnews.com
Ilustrasi. 

Salah satu sanksi tambahan tersebut adalah denda. Sanksi denda yang dikenakan ini berbeda-beda tergantung kebijakan setiap instansi.

Biasanya, sanksi denda dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS.

Berikut beberapa instansi yang menerapkan sanksi denda bagi CPNS yang mengundurkan diri.

Info Terbaru Rekrutmen CPNS 2022 Resmi dari Menpan RB dan Jadwal Penerimaan PPPK

Badan Intelijen Negara (BIN)

Dalam Pengumuman Nomor: Peng-03/VI/2021 tentang Seleksi Penerimaan CPNS BIN Tahun Anggaran 2021, pelamar yang telah diangkat menjadi CPNS dan kemudian mengundurkan diri akan didenda sebesar Rp 50 juta.

Sementara bagi yang telah diangkat menjadi CPNS dan mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar dan Diklat lain dan kemudian mengundurkan diri akan didenda sebesar Rp 100 juta.

Denda ini berdasarkan pada Peraturan Kepala BIN Nomor 06 Tahun 2013 tentang Perekrutan Pegawai BIN.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)

Dalam Pengumuman Nomor: 01/Pansel-CASN/07/2021 tentang Seleksi CPNS Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran 2021, terdapat sanksi denda bagi CPNS yang telah mendapat NIP.

CPNS yang mengundurkan diri dengan alasan apapun wajib mengganti biaya seleksi yang telah dikeluarkan panitia sebesar Rp 35 juta.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM)

Dalam Pengumuman Nomor: Sek.Kp.02.01-520 tentang Pelaksanaan Seleksi CPNS Kemenkum HAM Tahun Anggaran 2021, tidak disebutkan secara jelas jumlah denda yang harus dibayar oleh CPNS yang telah mendapatkan NIK dan mengundurkan diri.

Dalam pengumuman ini hanya disebutkan jika CPNS tersebut akan dikenakan sanksi ganti rugi sesuai dengan biaya yang telah dikeluarkan negara diakumulasikan dari tahap awal seleksi sampai dengan waktu ia mengundurkan diri.

Referensi:

- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS

- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sanksi dan Denda bagi CPNS yang Mengundurkan Diri"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved