Apakah PNS Boleh Mengundurkan Diri Dalam Aturan Kepegawaian Terbaru 2022?
Apakah seorang Pegawai Negeri Sipil atau PNS boleh mengundurkan diri dalam aturan kepegawaian terbaru tahun 2022?
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Apakah seorang Pegawai Negeri Sipil atau PNS boleh mengundurkan diri dalam aturan kepegawaian terbaru tahun 2022?
Pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dinyatakan lulus seleksi akan diangkat dan ditetapkan sebagai CPNS setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, CPNS wajib menjalani masa percobaan atau prajabatan selama satu tahun.
Masa prajabatan ini dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti satu kali.
Usai prajabatan, CPNS akan diangkat menjadi PNS jika memenuhi persyaratan, yakni lulus pendidikan dan pelatihan, serta sehat jasmani dan rohani.
• Nominal THR dan Gaji 13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Tahun 2022, Kapan Cair?
Namun, bagaimana jika dalam proses tersebut CPNS mengundurkan diri?
Baca juga: Apakah Ada Rekrutmen CPNS di 2022? Ini Jawaban Menpan RB Aturan CPNS Mengundurkan Diri Berdasarkan peraturan yang ada, CPNS dibolehkan untuk mengundurkan diri.
Dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS, mengundurkan diri termasuk dalam jenis pemberhentian atas permintaan sendiri.
Pasal 6 huruf a berbunyi, “Permohonan berhenti sebagai PNS/Calon PNS diajukan secara tertulis kepada presiden melalui PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau PPK melalui PyB (Pejabat yang Berwenang) secara hierarki.”
Pengunduran diri ini pun dapat ditunda jika yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas.
Kepentingan dinas yang dimaksud antara lain: masih ada tugas mendesak yang harus diselesaikan oleh yang bersangkutan, dan/atau belum ada pegawai lain yang dapat menggantikan tugas yang bersangkutan.
Sanksi CPNS Mengundurkan Diri Terdapat sanksi administratif dan denda yang harus dibayar oleh CPNS yang mengundurkan diri.
Dalam Pasal 54 Ayat 2 Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021, CPNS yang mengundurkan diri akan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk satu periode berikutnya.
Artinya, yang bersangkutan tidak boleh mengikuti seleksi CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain itu, sejumlah instansi juga memiliki sanksi tambahan bagi CPNS yang mengundurkan diri.
Salah satu sanksi tambahan tersebut adalah denda. Sanksi denda yang dikenakan ini berbeda-beda tergantung kebijakan setiap instansi.
Biasanya, sanksi denda dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS.
Berikut beberapa instansi yang menerapkan sanksi denda bagi CPNS yang mengundurkan diri.
• Info Terbaru Rekrutmen CPNS 2022 Resmi dari Menpan RB dan Jadwal Penerimaan PPPK
Badan Intelijen Negara (BIN)
Dalam Pengumuman Nomor: Peng-03/VI/2021 tentang Seleksi Penerimaan CPNS BIN Tahun Anggaran 2021, pelamar yang telah diangkat menjadi CPNS dan kemudian mengundurkan diri akan didenda sebesar Rp 50 juta.
Sementara bagi yang telah diangkat menjadi CPNS dan mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar dan Diklat lain dan kemudian mengundurkan diri akan didenda sebesar Rp 100 juta.
Denda ini berdasarkan pada Peraturan Kepala BIN Nomor 06 Tahun 2013 tentang Perekrutan Pegawai BIN.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
Dalam Pengumuman Nomor: 01/Pansel-CASN/07/2021 tentang Seleksi CPNS Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran 2021, terdapat sanksi denda bagi CPNS yang telah mendapat NIP.
CPNS yang mengundurkan diri dengan alasan apapun wajib mengganti biaya seleksi yang telah dikeluarkan panitia sebesar Rp 35 juta.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM)
Dalam Pengumuman Nomor: Sek.Kp.02.01-520 tentang Pelaksanaan Seleksi CPNS Kemenkum HAM Tahun Anggaran 2021, tidak disebutkan secara jelas jumlah denda yang harus dibayar oleh CPNS yang telah mendapatkan NIK dan mengundurkan diri.
Dalam pengumuman ini hanya disebutkan jika CPNS tersebut akan dikenakan sanksi ganti rugi sesuai dengan biaya yang telah dikeluarkan negara diakumulasikan dari tahap awal seleksi sampai dengan waktu ia mengundurkan diri.
Referensi:
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sanksi dan Denda bagi CPNS yang Mengundurkan Diri"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/info-resmi-penerimaan-cpns-dan-pppk-tahun-2022-dari-badan-kepegawaian-pemerintah.jpg)