Ahli Epidemologi Kalbar Sebut Keputusan Perboleh Mudik Lebaran Sudah Tepat, Namun Harus Tetap Prokes

“Sehingga apa yang diinginkan atau yang disampaikan Pak Gubernur Sutarmidji merupakan bagian upaya pencegahan covid -19 secara baik,” ujarnya.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ Muhammad Rokib
Ketua tim kajian Covid-19 sekaligus ahli epidemologi Poltekkes Kemenkes Pontianak, Dr. Malik Saepudin, SKM.,M.Kes. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ahli Epidemiologi Kalbar, Dr Malik Saepudin mengatakan apa yang telah diputuskan oleh pemerintah terkait mudik lebaran yang diperbolehkan serta kegiatan keagamaan di bulan Ramadhan seperti salat tarawih sudah diperbolehkan sangat disambut baik namun harus tetap mengedapkan prokes.

Ia menegaskan bahwa prokes harus tetap diterapkan dan tidak boleh kendor khususnya penggunaan masker.

“Sedangkan terkait dengan mudik lebaran yang diperbolehkan sudah benar adanya, karena tubuh kita sedang menuju kekebalan setelah mendapatkan vaksinasi satu, dua ditambah boster. Sehingga terbentuknya kekebalan yang cukup,”ujarnya.

Sehingga kalau orang tersebut terpapar danpaknya tidak akan fatal. Kemudian mereka yang terinfeksi saat ini secara langsung yang sudah sembuh dari sakit itu mendapatkan kekebalan alamiah.

“Sehingga apa yang diinginkan atau yang disampaikan Pak Gubernur Sutarmidji merupakan bagian upaya pencegahan covid -19 secara baik,” ujarnya.

Dikatakannya meskipun pada kondisi menurun dan masyarakat sudah diperkenan kan untuk mudik tapi dengan persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah. Ia kira masyarakat tetap dapat menyambut dengan baik.

“Intinya jangan lupa dengan prokes yang telah ditetapkan oleh Satgas covid-19 baik pusat maupun provinsi sampai kabupaten kota seluruh Indonesia khsusunya Kalbar,”ujarnya.

Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran Tahun 2022 Ini, Siap-siap Dibooster Jika Belum

Termasuk yang kemarin menjadi larangan misalnya menjaga jarak ketika salat, bahkan juga untuk sementara tidak salat taraweh atau tidak melakukan salat jumat bahkan saat Idul Fitri. Namun sekarang sudah di perbolehkan.

“Kita bersyukur dengan adanya kemudahan ini tentu kita sambut dengan baik. Tapi dengan catatan untuk senantiasa menjaga prokes. Saya kira suatu hal yang menjadi kewajiban dan ada haknya harus dipenuhi,”ujarnya .

Ketika hak sudah diperkenankan seperti diperbolehkan untuk mudik lebaran, salat bahkan khutbah. Tapi kewajibannya dengan mengurangi waktu Tausiyah, memperpendek bacaan ketika salat taraweh .

Itu dilakukan karena memang saat ini masih dalam kondisi pandemi, bukan takut tapi sudah menjadi ketentuan. Tinggal menunggu saja formulasi yang resmi dikeluarkan dalam bentu surat edaran.

“Jadi harus dibuat dalam bentu surat edaran secara resmi saya kira itu bisa menjadi pegangan kita dalam hidup bermasyarakat, beragama dalam mencegah covid-19 pada tahun 2022. Insya Allah kasus sudah mulai melandai mengarah kepada terjadinya transisi dari pandemi menjadi endemi,”ujarnya

Ketentuan lain dari WHO yakni menyarankan vaksinasi wajib dilakukan dan pemerintah memberikan fasilitas pelayanan vaksin untuk mencapai 70 persen, ditambah booster dan memberikan fasilitas dalam mmeberikan pelayanan kesehatan.

Kemudian masyarakat melakukan kewajiban dengan tetap menjaga prokes sebaik mungkin.

“Insya Allah dari WHO ada kepastian menuju Indonesia bebas pandemi sebagaimana beberapa negara tidak lagi menggunakan prokes masker. Tapi persyaratan ini harus kita lakukan dan pemerintah harus cepat melakukan vaksinasi 70 persen dan menekan angka kematian dibawah 1 persen dan juga booster , positify rate hrus dibawah 5 persen,”pungkasnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Pontianak)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved