Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran Tahun 2022 Ini, Siap-siap Dibooster Jika Belum

Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilahkan, juga diperbolehkan................

Editor: Madrosid
STEPHANE DE SAKUTIN / AFP
Vaksin booster menjadi syarat bagi masyarakat yang hendak mudik lebaran tahun ini 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah tahun ini telah mengizinkan aktivitas mudik di masyarakat, mesdi di tengah suana pandemi.

Hal ini berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo dalam siaran pres akun YouTube Sekretariat Presiden.

Meskipun sejumlah kelonggaran dalam diberlakukan mulai dari mudik hingga sholat tarawih di masjid atau musala yang diperbolehkan.

Namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuh oleh masyarakat yaitu protokol kesehatan.

Bentuknya adalah segala bentuk aturan protokol kesehatan, masker serta vaksinasi lengkap serta harus booster.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilahkan, juga diperbolehkan," kata Presiden Jokowi, Rabu 23 Maret 2022.

Akan tetapi, ada persyaratan khusus yang harus disiapkan masyarakat yang hendak mudik, yaitu dengan sudah melakukan vaksinasi booster (dosis ketiga).

Syarat Baru Mudik Lebaran 2022 dan Aturan Ketat Pemudik Hari Raya Idul Fitri 1443 H

"Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ungkap Jokowi. 

Jenis vaksin dosis satu dan dua

Dilansir dari laman Kementerian Kesehatan, berikut adalah 6 vaksin yang digunakan di Indonesia: Sinovac AsraZeneca Pfizer Moderna Janssen (J&J) Sinopharm

Mekanisme jenis vaksin booster dan dosis Pemerintah telah memberlakukan program vaksinasi booster kepada masyarakat secara gratis.

Dengan vaksinasi booster diharapkan masyarakat dapat memperpanjang tingkat kekebalan dan masa perlindungan di era pandemi Covid-19.

Terdapat mekanisme terkait dosis dan jenis vaksin yang diberikan kepada calon penerima booster, yaitu dengan mekanisme homolog dan heterolog.

Homolog dalah pemberian vaksinasi booster dengan menggunakan vaksin yang sama dengan vaksinasi dosis pertama dan kedua sebelumnya.

Sedangkan heterolog adalah pemberian vaksinasi booster dengan menggunakan vaksin yang berbeda dengan vaksinasi dosis pertama dan kedua sebelumnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved