Ramadhan Kareem

Syarat Baru Mudik Lebaran 2022 dan Aturan Ketat Pemudik Hari Raya Idul Fitri 1443 H

Syarat Baru Mudik Lebaran Tahun 2022 dan Aturan ketat perjalanan khusus untuk penumpang atau pemudik para Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.

Editor: Rizky Zulham
RIZQULLAH HAMIID / NURPHOTO / NURPHOTO VIA AFP
Ilustrasi - Syarat Baru Mudik Lebaran 2022 dan Aturan Ketat Pemudik Hari Raya Idul Fitri 1443 H. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Syarat Baru Mudik Lebaran Tahun 2022 dan Aturan ketat perjalanan khusus untuk penumpang atau pemudik para Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.

Setelah absen dua tahun karena pandemi, masyarakat yang hendak melakukan perjalanan untuk mudik atau pulang kampung disinyalir sudah diperbolehkan saat Hari Raya Lebaran tahun 2022.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah belum membahas soal penerapan larangan mudik Lebaran 2022.

Namun, Muhadjir mengatakan, pemerintah membuka peluang larangan mudik Lebaran tidak diberlakukan pada tahun ini.

Syarat Baru Naik Pesawat dan Golongan Penumpang yang Masih Wajib Tes PCR dan Antigen

Muhadjir menambahkan, pelaksanaan mudik akan mensyaratkan masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan vaksin booster.

"Belum (pembicaraan soal larangan mudik), Insya Allah mudik boleh, Insya Allah, minimal kita rapikan saja aturannya nanti," ujar Muhadjir, dikutip dari Nasional Kompas.com 23 Maret 2022.

"Yang jelas, yang diutamakan yang boleh mudik itu yang sudah vaksin dua kali dan booster," kata dia.

Oleh sebab itu, Muhadjir meminta masyarakat untuk segera melengkapi vaksinasi Covid-19 baik vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi booster.

"Karena untuk jaga-jaga marilah kita segera kita melengkapi vaksin dosis dua dan booster itu rame-rame booster. Kita pastikan mereka yang booster aman untuk mudik," ucap Muhadjir.

Syarat Mudik 2022

Pemerintah membuka opsi vaksinasi booster sebagai syarat mudik pada Hari Raya Idul Fitri mendatang.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut pemudik tidak perlu lagi melakukan tes PCR atau antigen untuk pulang ke kampung halaman.

"Nanti vaksinasi booster itu kita ingin jadikan syarat kalau nanti orang mau mudik."

"Selain vaksinasi sudah lengkap dua kali, harus juga sudah di-booster sehingga demikian tidak perlu ada lagi semacam di-PCR atau di-antigen," kata Ma'ruf dalam kunjungan kerja di Bandung, Selasa 22 Maret 2022.

Aturan Baru Naik Pesawat Maret 2022 - Cek Syarat Ketat Perjalanan Setelah Tes PCR & Antigen Dihapus

Meski demikian, Ma'ruf mengingatkan bahwa ketentuan itu berlaku apabila tidak ada lonjakan kasus Covid-19 menjelang Lebaran mendatang.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved