Ramadhan Kareem
Tata Cara Membayar Fidyah saat Bulan Ramadhan Hingga Besaran dan Waktu Membayarnya
Tata cara membayar fidyah penting diketahui Muslim yang membatalkan puasa baik sengaja maupun tidak karena uzur atau halangan syar'i.
Atau menurut Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Al-Majmu’, bisa juga membayar fidyah kepada satu orang fakir miskin sebanyak 30 hari lamanya.
Begitu juga Al Mawardi yang mengatakan, “Boleh saja mengeluarkan fidyah pada satu orang miskin sekaligus. Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama.”
Pembayaran fidyah bisa juga dilakukan lewat lembaga yang mengelola zakat, yakni lembaga zakat juga memudahkan bagi penyalur fidyah.
Waktu Bayar Fidyah
Jika ingin menunaikan Fidyah bisa dilakukan di hari yang sama dengan puasa yang ditinggalkan.
Bisa juga fidyah dilaksanakan di hari terakhir bulan Ramadhan.
Perlu diketahui, Fidyah tidak boleh dilaksanakan pembayarannya sebelum Ramadhan.
Besaran Fidyah
Masih mengutip dari zakat.or.id, ada perbedaan pendapat di antara para ulama tentang takaran fidyah yang harus dibayarkan.
Pada madzhab Hanafi seperti yang tercantum dalam Kitab Bahr Roiq (2/308) yaitu setengah sha’ ( kurang lebih 2 kilo satu per empat).
Pada madzhab Hanbali yaitu :1 mud dari gandum (600 gram) atau setengah sha’ selain gandum (1 kilo satu per empat).
Namun, untuk menyikapi berapa kadar pembayaran fidyah dikembalikan lagi kepada kebiasaan yang lazim.
Yakni, kita dianggap telah sah membayar fidyah jika memberi makan kepada satu orang miskin untuk satu hari yang kita tinggalkan.
Namun, jika dikonfersikan ke rupiah, bisa disesuaikan dengan bahan makanan pokok atau harga makanan.
Fidyah disesuaikan dengan harga satu porsi makanan yang standar yang berlaku pada lingkungan terdekat.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tata Cara Membayar Fidyah Saat Bulan Ramadhan, Ini Waktu yang Tepat dan Besaran Fidyah,