Mudik Lebaran 2022 Diizinkan! Cek Jadwal Libur Tanggal Merah dan Cuti Bersama Idul Fitri 1443 H
Masyarakat diperbolehkan mudik pada lebaran 2022 ini, tetapi ada syarat perjalanan yang harus dipenuhi, yakni vaksinasi lengkap dan booster.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah kini sudah resmi mengizinkan warga untuk Mudik Lebaran merayakan Idul Fitri 2022.
Berbeda dengan tahun 2020 dan 2021, pemerintah tidak melarang mudik Lebaran tahun 2022 ini.
Namun, masyarakat yang mudik Lebaran tahun 2022 ini harus memenuhi syarat perjalanan.
Apa saja syarat perjalanan mudik Lebaran tahun 2022 dan kapan jadwal libur atau tanggal merahnya?
Masyarakat diperbolehkan mudik pada lebaran 2022 ini, tetapi ada syarat perjalanan yang harus dipenuhi, yakni vaksinasi lengkap dan booster.
• Jadi Syarat Baru Mudik Lebaran 2022! Cara Mudah Daftar dan Dapat Vaksin Booster
Presiden Joko Widodo mensyaratkan hanya yang sudah divaksin lengkap dan mendapat booster atau vaksinasi dosis ketiga yang boleh pulang ke kampung halaman.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan," kata Jokowi, dalam keterangan pers secara daring, Rabu 23 Maret 2022.
"Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar Jokowi.
Lantas, kapan tanggal merah dan libur lebaran 2022?
Libur nasional 2022 telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri. SKB 3 Menteri itu merupakan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021,
Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Libur Lebaran atau libur nasional Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada:
Senin-Selasa, 2-3 Mei 2022 = Idul Fitri 1443 Hijriah
• Syarat Baru Naik Pesawat Mudik Lebaran 2022 dan Aturan Baru Perjalanan Penumpang Belum Booster
Berikut daftar libur nasional 2022 selengkapnya:
Daftar libur nasional 2022