Jadi Syarat Baru Mudik Lebaran 2022! Cara Mudah Daftar dan Dapat Vaksin Booster
Jadi Syarat Baru Mudik Lebaran 2022 dari pemerintah, berikut cara mudah daftar dan dapat Vaksin Booster.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jadi Syarat Baru Mudik Lebaran 2022 dari pemerintah, berikut cara mudah daftar dan dapat Vaksin Booster.
Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa masyarakat akan diperbolehkan mudik Lebaran 2022, asalkan sudah divaksin booster atau mendapatkan vaksin dosis ketiga.
Melalui konferensi pers daring, dikutip dari Kompas.com, Rabu 23 Maret 2022, Presiden Jokowi menuturkan masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan.
Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
• Syarat Baru Naik Pesawat Mudik Lebaran 2022 dan Aturan Baru Perjalanan Penumpang Belum Booster
Cara Mendaftar Vaksin Booster
1. Aplikasi PeduliLindungi
Masyarakat bisa mendaftar untuk vaksin booster bisa melalui aplikasi PeduliLindungi atau website pedulilindungi.id.
Berikut cara melakukan pendaftaran vaksin booster melalui aplikasi PeduliLindungi:
- Buka aplikasi PeduliLindungi
- Login dengan akun yang sudah dimiliki
- Klik “Profil” Pilih “Status Vaksinasi dan Hasil Tes Covid-19”
- Selanjutnya status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun
- Pilih “Riwayat dan Tiket Vaksin”
- Selanjutnya tiket vaksin ketiga akan muncul
Sementara jika melakukan pendaftaran melalui website pedulilindungi.id caranya sebagai berikut: