Cegah Perceraian, Kemenag Mempawah Perkuat Program Bimbingan Perkawinan
Semua itu dilakukan dalam upaya melahirkan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah, dan program-program tersebut akan terus diperkuat.
Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mempawah, Hasib Arista, menyatakan sangat prihatin dengan masih maraknya kasus perceraian.
Menanggapi hal itu, Hasib mengatakan Kementerian Agama memiliki program bimbingan pra nikah bagi remaja dan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin.
"Kementerian Agama menyiapkan program-program pra nikah bagi anak usia remaja dan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin. Di dalam bimbingan perkawinan itu ada banyak materi yang disampaikan terkait membina mahligai rumah tangga yang harmonis. Diantara materinya adalah hak dan kewajiban suami terhadap istri dan sebaliknya, hak dan kewajiban istri terhadap suami," ujar Hasib, Kamis 24 Maret 2022.
Di samping itu, sambung Hasib, ada pula bimbingan perkawinan di atas setahun setelah pernikahan.
Semua itu dilakukan dalam upaya melahirkan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah, dan program-program tersebut akan terus diperkuat.
"Selain bimbingan perkawinan, ada pula bimbingan ekonomi keluarga rumah tangga. Itu dilakukan oleh Kementerian Agama bersama stakeholders lintas sektoral lainnya. Kita akan bersinergi dengan pihak terkait. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga," terang Hasib Arista.
• Babinkamtibmas Polsek Mempawah Hulu Kawal Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 di Desa Guru
"Kalau ekonomi sudah baik, keluarga sudah sejahtera, akan terjamin ekonomi keluarga.
Tercipta keluarga yang harmonis. Karena diantara faktor perceraian itu didominasi masalah ekonomi," beber Hasib.
Hasib juga menjelaskan, Keutamaan keluarga yang sakinah, mawaddah warahmah akan terhindar dari apa yang dinamakan perceraian. Akan menghasilkan keluarga yang bahagia. Keberlangsungan kehidupan keluarga semakin baik dan berdampak pada keluarga dan anak.
Hasib menjelaskan, akibat utama yang merasakan dampak perceraian adalah anak.
"Dampak buruk bagi orangtua yang bercerai adalah hancurnya psikologi anak. Anak akan kehilangan harga dirinya di mata teman-temannya di tengah masyarakat. Anak yang mengalami kehancuran keluarga (broken home), tidak punya gairah hidup.
Banyak tujuan cita cita tidak tercapai dengan baik. Terbengkalai pendidikan mental dan spiritualnya. Terburuknya adalah pengaruh pergaulan bebas," jelas Hasib.
Hasib menuturkan untuk mencapai keluarga yang sakinah itu kesiapan dari pasangan calon pengantin.
Kesiapan dari sisi usia. Batas minimal usia menikah laki-laki 21 tahun. Perempuan 19 tahun. Menurut Undang-undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974.
"Membina mahligai rumah tangga itu berat. Makanya butuh kesiapan mental, spiritual, ekonomi dan lain sebagainya," pungkas Hasib. (*)
(Simak berita terbaru dari Mempawah)