Ramadhan Kareem

Apakah Boleh Vaksin Saat Berpuasa? Cek Jawaban MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa suntik vaksin Covid-19 di siang hari Bulan Ramadhan...

Dion/File Tribun
Seorang masyarakat sedang menerima vaksin booster 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Vaksinasi menjadi satu diantara ikhtiar dan upaya pemerintah menekan penyebaran covid-19 yang terus mempunyai varian baru.

Vaksinasi dilakukan umumnya disiang hari hingga sore disela istirahat aktivitas masyarakat.

Lalu, bagaimana jika vaksinaksi dilakukan saat berpuasa atau dibulan Ramadhan?

Apakah diperbolehkan?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa suntik vaksin Covid-19 di siang hari Bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.

Hal itu tercantum dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa.

Anggota Fatwa MUI Pusat, Aminudin Yakub, memberikan penjelasannya.

Bacaan Doa Mandi Keramas atau Mandi Wajib Jelang Ramadhan untuk Bersuci dari Hadast

Aminudin menyebut masih ada pertanyaan di masyarakat tentang penyuntikan vaksin di siang hari bulan Ramadhan.

Sebagian masyarakat masih ragu lantaran proses penyuntikan ialah memasukkan sesuatu ke dalam tubuh.

"Di dalam kajian fiqih, yang membatalkan puasa itu makan dan minum."

"Ulama mendefinisikan makan dan minum yaitu masuknya sesuatu, makanan dan minuman melalui mulut dan hidung, kemudian turun ke tenggorokan dan masuk ke pencernaan, itu yang membatalkan puasa," ungkap Aminudin dalam program diskusi Panggung Demokrasi Tribunnews.com, Rabu 14 Maret 2021.

Sementara itu dalam proses penyuntikan, Aminudin menyebut ada dua macam.

"Ada yang melalui pembuluh darah kemudian masuk ke pencernaan, ada penyuntikan lewat intramascular atau otot."

"Kalau penyuntikan seperti infus, masuk di pembuluh darah dan masuk pencernaan, itu membatalkan puasa."

"Kalau penyuntikannya tidak melalui pembuluh darah atau tidak masuk ke pencernaan, itu tidak membatalkan puasa," jelas Aminudin.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved