Igor Nugroho Buka Sosialisasi Perbup Tata Cara Buka Lahan Bagi Masyarakat, Ini Empat Point Utamanya

"Kejadian karhutla itu tidak mengenal batasan, mulai dari hutan lindung, cagar biosfer, hutan tanaman industri, perkebunan milik perusahaan, perkebuna

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/Dok. Prokopim Sintang
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Igor Nugroho, dalam hal ini mewakili Bupati Sintang menghadiri sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Sintang nomor 14 tahun 2022 tentang tata cara pembukaan lahan bagi masyarakat di Kabupaten Sintang, yang dilaksanakan di Balai Praja, Kantor Bupati Sintang, pada Selasa, 22 Maret 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Igor Nugroho, dalam hal ini mewakili Bupati Sintang menghadiri sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Sintang nomor 14 tahun 2022 tentang tata cara pembukaan lahan bagi masyarakat di Kabupaten Sintang, yang dilaksanakan di Balai Praja, Kantor Bupati Sintang, pada Selasa, 22 Maret 2022.

Dalam sambutan Bupati Sintang, yang dibacakan oleh Asisten III bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Igor Nugroho menyampaikan bahwa kebakaran hutan dan lahan merupakan salah satu permasalahan yang sering dihadapi.

"Hal ini hampir setiap tahun terjadinya kebakaran hutan dan lahan akibat pembukaan lahan dengan tujuan untuk lahan pertanian masyarakat, perkebunan maupun kebakaran terjadi secara alami yang dimana terjadinya kebakaran hutan dan lahan sangatlah beragam, mulai dari kerusakan ekologi, menurunya keanekaragaman hayati, dan bahkan asap yang menganggu Kesehatan dan kegiatan serta ekonomi masyarakat,” kata Igor.

Igor menambahkan bahwa kebakaran hutan dan lahan tidak mengenal batasan, dimana saja bisa terjadi kebakaran hutan dan lahan.

"Kejadian karhutla itu tidak mengenal batasan, mulai dari hutan lindung, cagar biosfer, hutan tanaman industri, perkebunan milik perusahaan, perkebunan milik swasta / pemerintah, perkebunan masyarakat, semuanya dapat mengalami terjadinya kebakaran hutan dan lahan," jelasnya.

Warga Keluhkan Jalan Cadika Sintang Kerap Tergenang

Dampak daripada terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) berdampak pada berbagai sektor di masyarakat, kerugian yang diakibatkan oleh karhutla yaitu transportasi menjadi terganggu, jarak pandang menjadi pendek, kualitas udara tercemar, pernapasan menjadi terganggu, oleh karena itu harus dicegah, ditanggulangi, secara dini mungkin, dan hal tersebut menjadi tanggung jawab semua pihak.

Igor menjelaskan beberapa poin penting yang ada didalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 tahun 2022 tentang tata cara pembukaan lahan bagi masyarakat di Kabupaten Sintang.

Melalui Perbup ini mengatur beberapa hal yakni, pertama pembukaan lahan tanpa bakar yaitu pembukaan lahan dengan cara manual mekanik dan kimiawi, hal ini dirasa efektif untuk menghindari efek dari karhutla, serta mengajak masyarakat secara perlahan meninggalkan membuka lahan dengan cara membakar.

Kedua pembukaan dengan cara terbatas dan terkendali, dengan memperhatikan sungguh-sungguh kearifan local, untuk ditanami jenis varietas local dan tidak melebihi 2 hektar per Kepala Keluarga paling banyak 20 hektar dalam hari yang sama per-desa atau per-kelurahan.

Ketiga hak dan kewajiban masyarakat petani tradisional , ini diatur dalam Perbup dan keempat mengatur pembinaan dan pengawasan, kelima pengaturan sanksi berupa adminsitrasi dan sanksi adat.

“Perbup ini ditetapkan dengan tujuan agar membuka lahan dengan cara membakar tidak dilakukan secara masif, namun terkendali dan teratur sesuai dengan jadwal yang telah diatur oleh para Kepala Desa / Lurah, dan tata cara yang telah diatur dalam Perbup 14 tahun 2022 ini," ujar Igor Nugroho. (*)

(Simak berita terbaru dari Sintang)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved