Ramadhan Kareem

Hukum Tidur Sepanjang Hari saat Puasa Ramadhan

Hukum tidur sepanjang hari saat sedang melaksanakan ibadan Puasa di bulan suci Ramadhan sehingga tidak melaksanakan kewajiban sholat fardu.

Tayang:
Editor: Rizky Zulham
CHASSENET / BSIP VIA AFP
Ilustrasi - Hukum Tidur Sepanjang Hari saat Puasa Ramadhan. 

Larangan meninggalkan shalat wajib

Lebih lanjut, tidak diperbolehkan bagi mereka untuk meninggalkan shalat wajib di sepanjang hari-hari tersebut.

Sementara itu, tidur hendaknya dipahami sebagai salah satu hikmah penciptaan siang dan malam.

Allah menciptakan siang untuk menebar kebaikan di muka bumi dan malam untuk berkontemplasi istirahat.

Ini sudah diatur Islam dalam Firman Allah dalam Al Quran Surat Ar-Rum Ayat 23

"Di antara tanda-tanda-Nya yang agung yang menunjukkan kekuasaan-Nya dan keesaan-Nya, yaitu tidur kalian di waktu malam dan tidur kalian di siang hari untuk beristirahat dari letihnya pekerjaan kalian.

Di antara tanda-tanda-Nya bahwa Dia menjadikan siang agar kalian bergerak di muka bumi untuk mencari rezeki dari Rabb kalian.

Sesungguhnya di dalam hal itu benar-benar terdapat bukti-bukti bagi kaum yang mendengarkan dengan pendengaran yang penuh perhatian dan penerimaan."

Seperti halnya penjelasan Syamsul tadi, menurut pandangan Madzhab Syafi‘i juga menyatakan bahwa orang yang tidur seharian saat puasa Ramadhan tidak akan membatalkan puasa.

Hukum Mencicipi Masakan saat Puasa Ramadhan - Makruh, Mubah atau Membatalkan Puasa?

Zero pahala

Pakar Usul Fiqh Universitas Darussalam (Unida) Gontor, Mulyono Jamal, pun mengatakan hal yang sama. Jamal menjelaskan, tidur sepanjang hari saaa puasa Ramadhan tidak akan membatalkan puasa.

"Tapi kalau tidurnya sepanjang hari ya tak dapat pahala, zero pahala," kata Jamal saat dikonfirmasi terpisah. Terlebih, kata Jamal, apabila tidur seharian tersebut hingga meninggalkan shalat wajib justru akan berakibat dosa.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidur Sepanjang Hari Saat Puasa Ramadhan, Bagaimana Hukumnya?"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved