Breaking News

Khazanah Islam

Zakat Harta Sering Disebut Sebagai Zakat Mal, Apa Bedanya dengan Zakat Fitrah dan Cara Hitungnya

Zakat mal atau harta adalah zakat penghasilan seperti hasil pertanian, hasil pertambangan, hasil laut, hasil perniagaan, hasil ternak, harta temuan, e

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
KAMARUL AKHIR / AFP
Pria Muslim (atas) menunaikan 'Zakat Fitrah' Ramadhan sebuah masjid di Kuala Lumpur pada 12 September 2008. Umat Islam di seluruh dunia sedang menjalankan bulan suci Ramadhan, ketika umat Islam diharuskan untuk menahan diri dari makan, minum , merokok dan berhubungan seks dari fajar hingga senja. AFP PHOTO/KAMARUL AKHIR 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sebagai umat Islam memiliki kewajiban untuk mengeluarkan zakat atas harta dan dirinya.

Zakat hukumnya wajib dalam pelaksanaannya yang dikenakan pada setiap orang Islam.

Zakat merupakan sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh orang islam untuk diberikan kepada 8 golongan penerima zakat.

Kewajiban membayar zakat diterangkan dalam Al-Quran dan Sunnah.

Zakat terdiri dua macam yaitu zakat fitrah dan zakat mal.

Zakat Fitrah di Bulan Puasa Hukum serta Niatnya Lengkap Untuk Diri Sendiri hingga Anak

Berikut perbedaan antara zakat fitrah dan dan zakat mal

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan umat Muslim menjelang hari raya Idul Fitri atau pada bulan Ramadan.

Zakat fitrah dapat dibayar dengan setara 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok dari daerah yang bersangkutan.

Makanan pokok di Indonesia adalah nasi, maka yang dapat dijadikan sebagai zakat adalah berupa beras.

2. Zakat Mal

Zakat mal atau harta adalah zakat penghasilan seperti hasil pertanian, hasil pertambangan, hasil laut, hasil perniagaan, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak.

Masing-masing jenis penghasilan memiliki perhitungannya sendiri.

Dalam Undang-Undang (UU) tentang Pengelolaan Zakat Nomor 38 Tahun 1998, pengertian zakat maal adalah bagian dari harta yang disisihkan oleh seorang Muslim atau badan yang dimiliki orang Muslim sesuai ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.

UU tersebut juga menjelaskan tentang zakat fitrah, yaitu sejumlah bahan pokok yang dikeluarkan pada bulan Ramadan oleh setiap Muslim bagi dirinya dan bagi orang yang ditanggungnya, yang memiliki kewajiban makan pokok untuk sehari pada hari raya Idul Fitri.

Cara Menghitung Zakat Sesuai Jenisnya

- Zakat Fitrah

Zakat Fitrah adalah zakat yang dikeluarkan untuk diri sendiri per orang sebanyak 2,5 liter x harga beras per liter.

Contoh: harga beras yang biasa kamu makan sehari-hari Rp 10.000 per liter, maka zakat fitrah yang harus dibayar per orang sebesar Rp 35.000.

Jika dihitung dari segi berat, maka zakat fitrah per orang = 2,5 kg x harga beras per kg.

- Zakat Mal

Zakat Mal dibayarkan sebesar 2,5% x jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun.

Ukurannya adalah sebanyak 85 x harga emas pasaran per gram.

Contoh: Umi punya tabungan Rp 100 juta, deposito Rp 200 juta, rumah kedua yang dikontrakkan senilai Rp 500 juta, dan emas perak senilai Rp 200 juta.

Total harta yang dimiliki Rp 1 miliar. Semua harta sudah dimiliki sejak 1 tahun lalu.

Misal harga 1 gram emas sebesar Rp 600 ribu, maka batas nisab zakat maal 85 x Rp 600 ribu = Rp 51 juta. Karena harta Umi lebih dari limit nisab, maka ia harus membayar zakat maal sebesar Rp 1 miliar x 2,5% = Rp 25 juta per tahun.

- Zakat penghasilan

Untuk mengetahui zakat penghasilanmu, kurangi total pendapatan dengan utang. Lalu hasilnya dikali 2,5%. Nisab zakat penghasilan adalah 520 x harga makanan pokok. 

Contoh: Irman menerima gaji bulanan Rp 7 juta. Punya utang cicilan motor sebesar Rp 1 juta. Maka sisa penghasilan tersebut masih Rp 6 juta. Di sisi lain, rata-rata harga beras 1 kg adalah Rp 10 ribu. Jadi batas nisab zakat penghasilan 520 x Rp 10 ribu = Rp 5,2 juta.

Karena sisa gajimu sudah melebihi batas nisab, maka zakat penghasilan yang wajib dibayar adalah Rp 6 juta x 2,5% = Rp 150 ribu. 

8 Golongan Penerima Zakat

1. Fakir

Golongan orang yang hampir tidak memiliki apapun sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.

2. Miskin

Golongan orang yang memiliki sedikit harta, tetapi tidak bisa mencukupi kebutuhan dasar untuk hidupnya.

3. Amil

Orang yang mengumpulkan dan membagikan zakat.

4. Mu'alaf

Orang yang baru masuk atau baru memeluk agama Islam dan memerlukan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan baru.

5. Hamba Sahaya

Orang yang ingin memerdekakan dirinya.

6. Gharimin

Orang yang berutang untuk memenuhi kebutuhannya, dengan catatan bahwa kebutuhan tersebut adalah halal. Akan tetapi tidak sanggup untuk membayar utangnya.

7. Fisabilillah

Orang yang berjuang di jalan Allah.

8. Ibnus Sabil

Orang yang kehabisan biaya dalam perjalanannya dalam ketaatan kepada Allah.

Dari pembahasan di atas, kamu pasti sudah dapat mengetahui apakah kamu termasuk orang yang harus membayar zakat atau yang berhak menerima zakat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved