Khazanah Islam

Zakat Harta Sering Disebut Sebagai Zakat Mal, Apa Bedanya dengan Zakat Fitrah dan Cara Hitungnya

Zakat mal atau harta adalah zakat penghasilan seperti hasil pertanian, hasil pertambangan, hasil laut, hasil perniagaan, hasil ternak, harta temuan, e

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
KAMARUL AKHIR / AFP
Pria Muslim (atas) menunaikan 'Zakat Fitrah' Ramadhan sebuah masjid di Kuala Lumpur pada 12 September 2008. Umat Islam di seluruh dunia sedang menjalankan bulan suci Ramadhan, ketika umat Islam diharuskan untuk menahan diri dari makan, minum , merokok dan berhubungan seks dari fajar hingga senja. AFP PHOTO/KAMARUL AKHIR 

Cara Menghitung Zakat Sesuai Jenisnya

- Zakat Fitrah

Zakat Fitrah adalah zakat yang dikeluarkan untuk diri sendiri per orang sebanyak 2,5 liter x harga beras per liter.

Contoh: harga beras yang biasa kamu makan sehari-hari Rp 10.000 per liter, maka zakat fitrah yang harus dibayar per orang sebesar Rp 35.000.

Jika dihitung dari segi berat, maka zakat fitrah per orang = 2,5 kg x harga beras per kg.

- Zakat Mal

Zakat Mal dibayarkan sebesar 2,5% x jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun.

Ukurannya adalah sebanyak 85 x harga emas pasaran per gram.

Contoh: Umi punya tabungan Rp 100 juta, deposito Rp 200 juta, rumah kedua yang dikontrakkan senilai Rp 500 juta, dan emas perak senilai Rp 200 juta.

Total harta yang dimiliki Rp 1 miliar. Semua harta sudah dimiliki sejak 1 tahun lalu.

Misal harga 1 gram emas sebesar Rp 600 ribu, maka batas nisab zakat maal 85 x Rp 600 ribu = Rp 51 juta. Karena harta Umi lebih dari limit nisab, maka ia harus membayar zakat maal sebesar Rp 1 miliar x 2,5% = Rp 25 juta per tahun.

- Zakat penghasilan

Untuk mengetahui zakat penghasilanmu, kurangi total pendapatan dengan utang. Lalu hasilnya dikali 2,5%. Nisab zakat penghasilan adalah 520 x harga makanan pokok. 

Contoh: Irman menerima gaji bulanan Rp 7 juta. Punya utang cicilan motor sebesar Rp 1 juta. Maka sisa penghasilan tersebut masih Rp 6 juta. Di sisi lain, rata-rata harga beras 1 kg adalah Rp 10 ribu. Jadi batas nisab zakat penghasilan 520 x Rp 10 ribu = Rp 5,2 juta.

Karena sisa gajimu sudah melebihi batas nisab, maka zakat penghasilan yang wajib dibayar adalah Rp 6 juta x 2,5% = Rp 150 ribu. 

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved