Hukum Mencicipi Masakan saat Puasa Ramadhan - Makruh, Mubah atau Membatalkan Puasa?

Hukum mencicipi masakan saat sedang berpuasa Ramadhan apakah membatalkan puasa atau tidak bisa disimak selengkapnya dalam artikel berikut.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
NET/Google
Ilustrasi - Hukum Mencicipi Masakan saat Puasa Ramadhan - Makruh, Mubah atau Membatalkan Puasa? 

Menurutnya, mencicipi masakan dengan keperluan memastikan rasanya (oleh juru masak, termasuk Ibu rumah tangga) boleh dan tidak membatalkan puasa selama tidak masuk ke kerongkongan.

"Bukan juru masak makruh, bisa batalkan pahala puasa. Bukan puasanya yang batal, tapi pahala-nya (pahala puasa)," ujarnya mengutip Kompas.com beberapa waktu lalu.

Musta'in menekankan, yang batal adalah pahalanya, karena soal pahala puasa itu mutlak kuasa Allah SWT.

Bacaan Niat Keramas Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadhan 2022 dan Tata Cara Lengkapnya

Makruh

Dia menyebutkan salah satu hadis Qudsi yang berbunyi sebagai berikut:

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu berkata, Rasulullah Shallallahu’alai wa sallam bersabda, “Allah berfirman, ‘Semua amal anak Adam untuknya kecuali puasa. Ia untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya.”

Dihubungi terpisah, Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Syamsul Hidayat mengatakan hukum mencicipi masakan adalah makruh.

"Mencicip rasa ditempel di lidah dan segera dikeluarkan. Insha Allah tidak membatalkan puasa tetapi itu hukumnya makruh, artinya sebaiknya tidak dilakukan," tuturnya mengutip Kompas.com beberapa waktu lalu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mencicipi Masakan Saat Puasa, Batalkah Puasanya?"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved