Bupati Sambas Dukung Usul Inisiatif Raperda PPA dari Tindak Kekerasan

Dia berharap raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan nanti dibahas dan di dalami secara bersama.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Imam Maksum
Wakil Bupati Sambas Fahrur Rofi dan Pimpinan DPRD Sambas saat Rapat Paripurna penyampaian pandangan fraksi-fraksi serta Bupati Sambas, Senin 21 Maret 2022. Tribun/Imam 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - DPRD Kabupaten Sambas menggelar rapat Paripurna mengenai pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap dua buah Tencana Peraturan Daerah (Raperda).

Sekaligus penyampaian pendapat Bupati Sambas terhadap Raperda inisiatif DPRD Sambas tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.

Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Sambas, Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Polres, Dandim 1208 Sambas, dan anggota DPRD Kabupaten Sambas, di Ruang Sidang DPRD Sambas, Senin 21 Maret 2022.

Wakil Bupati Sambas Fahrur Rofi mengatakan, dengan adanya Raperda usul inisiatif DPRD Sambas yang dibahas bersama dengan dua buah raper usul pemerintah daerah, hal ini berarti kerjasama eksekutif dan legislatif berjalan dengan baik.

Wakil DPRD Sambas Ferdinan Solihin Sebut Raperda untuk Keberpihakan pada Masyarakat

"Bedasarkan UUD No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah disebutkan bahwa, penyusunan rancangan raperda dapat berasal dari DPRD atau pemerintah daerah, hal ini berarti kerjasama eksekutif dan legislatif berjalan dengan baik, dengan adanya raperda usul inisiatif DPRD dan dua buah rancangan raperda usul pemerintah daerah," ujarnya.

Fahrur Rofi mengapresiasi dan mendukung usul inisiatif DPRD Sambas, untuk menggagas Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan. Menurut dia usul inisiatif itu merupakan kontribusi nyata.

"Kami sangat mengapresiasi dan mendukung usul inisiatif DPRD kabupaten Sambas terhadap raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan, usul inisiatif DPRD ini merupakan kontribusi nyata,” jelasnya.

Dikatakan dia, ebagimana dalam UUD No 23 tahun 2014 dan perubahanya dinyatakan bahwa, kewenangan pemerintah kabupaten/kota di bidang perlindungan Perempuan.

"Sedangkan terkait perlindungan khusus anak kewenangan pemerintah kota meliputi, pencegahan kekerasan terhadap anak melibatkan rakyat lingkup daerah/kota,” ucapnya.

Dia mengatakan, terkait raperda dimaksud Bupati Sambas memberikan masukan sebagaimana yang telah dirumuskan. Pertama, untuk beberapa hal perlu beberapa penyempurnaan terkait materi yang mengatur tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kedua, kata dia, disarankan adanya penambahan materi muatan dalam BAB dan pasal terkait, serta ketiga adanya muatan materi yang diatur dalam BAB pemberdayaan.

Dia berharap raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan nanti dibahas dan di dalami secara bersama.

"Dibahas bersama dengan frekuensi yang lengkap dengan melihat kondisi lapangan, sumberdaya, potensi, kearifan lokal dan permasalahannya, agar menjadi regulasi dan solusi bagi perempuan dan anak di kabupaten Sambas," tuturnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Sambas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved