Ramadhan Kareem
Bolehkan Lanjutkan Sahur Ketika Imsak Tiba ? Berikut Penjelasan Kapan Harus Berhenti Makan dan Minum
Sebab jadwal Imsak di Indonesia diterapkan dengan mengatur waktu 10 menit sebelum adzan subuh.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Momen puasa paling dinantikan adalah saat makan sahur dan berbuka puasa.
Keduanya menjadi momen paling dinantikan sebagai waktu untuk memulai dan mengakhiri makan atau minum.
Setiap orang puasa boleh makan ketika memasuki waktu bukan puasa saat adzan magrib.
Serta memulai kembali puasa dengan tidak makan diminum ditandaikan datangnya waktu Imsak.
Lantas apakah boleh melanjutkan makan dan minum saat sahur ketika imask sudah tiba ?
Pertanyaan demikian masih banyak yang dibahasa oleh sejumlah orang.
Sebab dikaitkan dengan sejumlah kondisi dimana terkadang seseorang terlambat bangun untuk makan sahur hingga akhirnya ketika makan tiba-tiba sirine waktu imsak berbunyi.
• Apa Hukum Langsung Tidur Setelah Sahur dan Shalat Subuh saat Puasa Ramadhan?
Imsak merupakan batas aman bagi seorang muslim untuk memakan sahur untuk siap-siap berhenti.
Sebab jadwal Imsak di Indonesia diterapkan dengan mengatur waktu 10 menit sebelum adzan subuh.
Jadi jika datang waktu imsak masih belum meneruskan makanannya namun disegerakan.
Sebab larangan makan dan minum itu saat tiba adzan subuh atau saat terbitnya fajar sidiq
"Pada prinsipnya setelah imsak itu kita masih boleh makan dan minum, mengapa demikian, karena imsak yang dipraktekkan oleh masyarakat di Indonesia itu sebetulnya bukan menandakan masuknya waktu fajar," kata Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Shidiq M.Ag dikutip dari tribunnews.com
"Padahal masa menahan dari makan dan minum itu menurut mayoritas ulama atau jumhur ulama' itu mulai berlaku setelah terbitnya fajar," ungkapnya lagi.
Shidiq menjelaskan, dasar dari hal itu terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 187.
ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
Artinya:
"...dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar..."
Ia menjelaskan kalimat benang putih dan hitam ini sebetulnya adalah kalimat kiasan.
"Yang dimaksud adalah jelas antara waktu siang dari waktu malam, yaitu masuknya waktu fajar. Jadi mayoritas ulama berpendapat mulai menahan itu dimulai pada saat munculnya fajar," terangnya.
Sementara itu, Shidiq juga menjelaskan bahwa di dalam hadist yang lain juga ditegaskan, "makanlah dan minumlah kalian sampai abu Ummi Maktum itu mengumandangkan azan."
Dikatakannya, Ummi Maktum itu tidak azan kecuali setelah terbit fajar.
"Berdasarkan ayat dan hadist ini batasan mulai menahan dari makan dan minum atau imsak dari makan dan minum itu adalah saat terbitnya fajar," lanjutnya.
Ibnu Rusyd di dalam kitab Bidayatul Mujtahid, menyatakan bahwa ada sebagian ulama yang berpendapat, sebaiknya untuk kehati-hatian masa menahan dari makan dan minum atau imsak itu sebaiknya diawalkan beberapa menit sebelum fajar.
"Nah barangkali apa yang dipraktekkean di masyarakat kita terkait ketentuan imsak ini mengacu pada ini, jadi dalam rangka kehati-hatian bagi masyarakat supaya tidak bablas dalam bersantap sahur sehingga kemudian masuk waktu azan," tuturnya.
Pada intinya makan dan minum saat ada sirine atau tanda imsak itu masih dibolehkan, karena itu bukan tanda terbitnya fajar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sudah Masuk Waktu Imsak, Boleh atau Tidak Melanjutkan Santap Sahur?