Dewan Sambas Sebut Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Perlu Perangkat Hukum
“Mengingat anak sebagai potensi dan aset bangsa pada masa mendatang, di samping itu perlindungan terhadap anak merupakan hak asasi anak," jelasnya
Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Anggota DPRD Kabupaten Sambas Dariati mengatakan diperlukan perangkat hukum untuk menghentikan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Dewasa ini menunjukkan bahwa tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak perlu perangkat hukum untuk menghapus kekerasan tersebut,” katanya Sabtu 19 Maret 2022.
Sebelumnya pada Kamis 17 Maret 2022 DPRD Sambas melaksanakan Paripurna membahas Raperda usul inisiatif DPRD Sambas tentang Peraturan Perlindungan Perempuan dan Anak
Dia mejelaskan perkembangan kedewasaan ini menunjukkan bahwa tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak perlu perangkat hukum untuk menghapus kekerasan tersebut.
• Bupati Sambas Satono Sebut Raperda Implementasi Tugas Eksekutif dan Legislatif
"Sejak ditetapkannya UUD perlindungan anak No 23 tahun 2002 telah diubah beberapa kali dan terakhir UUD No 17 tahun 2016,” katanya.
Dia menerangkan dalam kenyataannya bahwa persoalan anak masih memerlukan penanganan secara serius dan komperhensif.
“Mengingat anak sebagai potensi dan aset bangsa pada masa mendatang, di samping itu perlindungan terhadap anak merupakan hak asasi anak," jelasnya
Dia mengatakan draf dalam raperda perlindungan perempuan dan anak agar terhindar dari kekerasan perempuan dan anak terdiri dari 13 BAB dan 41 Pasal.
“Sementara itu rapat raperda kali ini juga membentuk panitia khusus dalam membahas dan mengkaji mengenai Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi, Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, dan Raperda Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak,” katanya. (*)
(Simak berita terbaru dari Sambas)