Cegah Karhutla, Polsek Singkawang Utara Pasang Banner Imbauan di Zona Rawan Kebakaran Hutan & Lahan
Sebagai contoh, membuang puntung rokok tanpa disadari disembarang tempat, atau di media yang mudah terbakar.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Personel Polsek Singkawang Utara memasang banner imbaun pencegahan Kebakaran hutan dan lahan di kawasan zona rawan akan terjadinya karhutla, Rabu 16 Maret 2022.
Pemasngan baNner ditempat tersebut berdasarkan maping dari intelkam dan informasi dari Bhabinkamtibmas Polsek Singkawang Utara, bahwa ditentukan kawasan rawan karhutla potensi kebakaran cenderung terjadi. Baner himbauan dipasang di lokasi yang strategis, yang mudah dilihat, dan dibaca oleh warga masyarakat setempat, yaitu disimpang 3 jalan Demang Akub dan jalan Senen Rt. 05.Rw.02 Kel. Sungai Rasau Kecamatan Singkawang Utara.
Potensi terjadinya karhutla dapat diisebabkan oleh 2 faktor.
1. Faktor alam, antara lain dipicu kemarau yang panjang dengan tumbuhan mengering ditambah sinar matahari yang panas menyengatr yang dapat memicu timbulnya kebakaran.
Sambaran petir yang mengeluarkan percikan api yang mengenai tumbuhan kering dapat juga menimbulkan kebakaran.
• Kapolsek Kuala Behe Ipda Rinto Bersama Personel Datangi Titik Api Karhutla yang Terpantau Satelit
2. Faktor manusia, adalah faktor yang dominan penyebab kebakaran hampir 95 % penyebab karhutla dilakukan oleh manusia, baik dilakukan dengan disengaja melakukan pembakaran maupun tidak sengaja.
Sebagai contoh, membuang puntung rokok tanpa disadari disembarang tempat, atau di media yang mudah terbakar.
Menurut Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Singkawang Utara AKP Ronald Deny Napitupulu, S.H, M.H, bahwa pemasangan baner himbauan dipasang dibeberapa titik di kawasan rawan karhutla di wilkum Polsek Singkawang Utara yang bertujuan.
1. Memberi edukasi kepada warga masyarakat untuk menjaga alam dan lingkungan.
2. Dengan melihat dan membaca baner himbauan yang membaca menjadi faham dan mengerti dampak yang ditimbulkan akibat karhutla sehingga dapat meminimalisir kejadian karhutla.
3. Tindakan hukum berupa sanksi kurungan dan sanksi denda bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan dengan sengaja, baik pelaku perorangan maupun korporasi/perusahaan.
Polsek Singkawang Utara tetap memonitor kejadian karhutla diwilayah melalui Aplikasi Lancang untuk melacak titik hotspot. Secara berkelanjutan Bhabinkamtibmas memberikan imbauan dan sosialisasi pencegahan Karhuta kepada warga dan tokoh masyarakat di wilayah desa/kelurahan binaanya, Ucap Kapolsek Singkawang Utara.
Mari Kita Wujudkan Kalimantan Barat Bebas Asap."Kita Jaga Alam, Alam Jaga Kita"