Kabar Artis

Dalang Dibalik Layar Indra Kenz Akan Diungkap Polisi, Rekening Miliaran Masih Ditelusuri

Indra Kenz juga ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/instagram
Indra Kenz juga ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

Sejauh ini, polisi telah menyita beberapa rumah milik Indra Kenz, dua di Deli Serdang, satu rumah di Alam Sutera, mobil Tesla, Ferrari California, Lamborghini Spyder, Rolls-Royce Phantom Coupe. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Akan Ungkap Dalang di Balik Layar Indra Kenz"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved