Kabar Artis

Dalang Dibalik Layar Indra Kenz Akan Diungkap Polisi, Rekening Miliaran Masih Ditelusuri

Indra Kenz juga ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/instagram
Indra Kenz juga ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Kasus Indra Kenz semakin mencuat ke publik dan membuat heboh para member trading ilegal.

Tersangka kasus penipuan berkedok investasi, Indra Kenz, diduga menyembunyikan barang bukti yang kemungkinan terdapat di ponsel dan laptopnya.

Namun, polisi tetap akan berusaha mengungkap dalang dari aksi Indra Kenz.

"Tidak masalah (disembunyikan), itu hak dia untuk menyembunyikan. Kami akan mengungkap siapa di balik layar dari Indra Kenz," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam wawancara dengan Aiman Witjaksino, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis 17 Maret 2022.

Siapa Susyen Regina Sosok yang Akui Pernah Dilamar Crazy Rich Medan Indra Kenz di Rusia

Selain menyembunyikan barang bukti, kata Whisnu, Indra Kenz juga mengaku tidak mengenal aplikasi Binomo.

Bahkan, Indra Kenz membantah dirinya afiliator dan menyebut hanya sebagai pemain biasa. "Dia (Indra Kenz) menyampaikan pada penyidik, bahwa dia bukan afiliator, tetapi dia pemain biasa, bukan perekrut," ujar Whisnu Hermawan.

Whisnu Hermawan juga sempat mempertegas pernyataan Indra Kenz yang mengaku bukan perekrut.

"Saya tanyakan pada dia 'bagaimana saudara bisa jadi afiliator di Binomo,' dia katakan dia bukan affiliator, 'saya pemain biasa, saya tidak kenal dengan adanya Binomo'," kata Whisnu Hermawan.

Ketika ditanya soal ponselnya, Indra Kenz seakan menutupi dan menyebabkan adanya hambatan dalam proses penyidikan.

Apakah Uang Korban Doni Salmanan dan Indra Kenz Bisa Kembali? Begini Kata Polisi dan Pakar Hukum

"Saya bilang 'kalau tidak kenal mana handphone-nya (dijawab) 'handphone-nya hilang', artinya disembunyikan oleh dia, ini yang menghambat proses penyidikan," ucap Whisnu.

Wishu Hermawan menjelaskan, terkait aset Indra Kenz, polisi hingga saat ini masih terus melakukan pengembangan dengan data-data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Berdasarkan informasi dari PPATK, masih ada beberapa rekening Indra Kenz dengan jumlah sementara senilai ratusan miliar rupiah.

Sebagai informasi, seorang berinisial MN melaporkan beberapa afiliator ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022, salah satunya adalah afiliator binary option Binomo Indra Kenz (IK).

Indra Kenz juga ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Dengan rincian pasal; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Profil Hidup Mewah, Selebgram Murah Banget Indra Kenz Keciduk Polisi

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved