Polemik Harga Minyak Goreng, Pemerintah Dinilai Tidak Punya Tata Niaga Pangan yang Jelas

Namun ketika pemerintah menghapus HET, minyak goreng pun tampak tersedia. Hal ini pun...

TRIBUNPONTIANAK/MUHAMMAD ROKIB
Tim dari Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak melakukan pengecekan harga dan ketersediaan minyak goreng di pasaran. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Harga dan stok minyak goreng terus menjadi polemik.

Kelangkaan terjadi saat HET ditetapkan pemerintah.

Namun ketika pemerintah menghapus HET, minyak goreng pun tampak tersedia.

Hal ini pun membuat pemerintah Indonesia dinilai tidak punya tata niaga pangan yang jelas.

Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) menyebut harga bahan pokok di pasar-pasar tradisional tidak dapat ditetapkan dengan paraturan harga eceran tertinggi (HET).

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal DPP IKAPPI Reynaldi Sarijowan menyikapi ketentuan HET minyak goreng curah naik menjadi Rp 14 ribu per liter, dan untuk kemasan di lepas sesuai mekanisme pasar.

Harga Minyak Goreng Terbaru Diputuskan Jokowi, Tak Lagi Tetap Rp.14 Ribu

"Di pasar sendiri ada mekanismenya, ada tawar menawar, interaksi antar pedagang dan pembeli, tentu HET tidak berlaku sama sekali, sejak dulu," kata Reynaldi saat dihubungi, Rabu 16 Maret 2022.

Menurutnya, sampai saat ini harga komoditas pangan yang ditetapkan HET oleh pemerintah, tidak ada yang sesuai semuanya atau di atas HET

"Seperti daging yang HET-nya Rp 105 ribu sudah tembus di Rl 140 ribu , cabai rawit merah yang HET-nya di bawah Rp 35 ribu tapi harganya sudah Rp 77 ribu lebih," tuturnya.

"Jadi hari ini jelas bahwa pemerintah tidak punya roadmap, tidak punya tata niaga pangan yang jelas proyeksinya ke depan," sambung Reynaldi.

Selain itu, Reynaldi pun mempertanyakan klaim Kementerian Pertanian yang menyatakan produksi 12 komoditas pangan dalam keadaan tercukupi.

"Faktanya di lapangan harga-harga bergejolak, ini kan faktor produksi. Faktor distribusi ini menunjang, kemudian ada faktor alam, hujan dan sebagiannya," papar Reynaldi.

Aneh, Minyak Goreng Mendadak Muncul Banyak dengan Harga Lebih Mahal

Ilustrasi Minyak Goreng
Ilustrasi Minyak Goreng (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ridho Panji Pradana)

Reynaldi pun meminta pemerintah ke depan untuk berkoordinasi dan mengajak para pedagang dalam membuat kebijakan, tidak seperti saat ini yang jauh dari harapan.

"Undang seluruh stakeholder, terutama pelaku pasar yaitu pedagang. Kami harus dilibatkan agar kita punya proyeksi ke depan, agar aturan atau Permendag yang di buat ini bisa tepat," ujarnya.

Sekedar informasi, Presiden Jokowi memutuskan sejumlah hal terkait permasalahan minyak goreng baik soal harga maupun stok.

Kebijakan terbaru Jokowi terkait minyak goreng ini diputuskan dalam rapat internal terbatas yang diadakan di Istana Merdeka pada Selasa 15 Maret 2022.

Satu diantaranya Pemerintah mencabut peraturan menteri yang mengatur soal Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sebesar Rp 14.000 per liter.

Harga minyak goreng kemasan diserahkan dengan harga keekonomian atau diserahkan kepada pasar.

Kapolda Kalbar Pastikan Stok Minyak Goreng di Kalbar Aman, Imbau Warga Tidak Panic Buying

"Iya dicabut HET (hari ini). Jadi harga minyak goreng kemasan dibebaskan, tetapi untuk curah dibatasi Rp 14 ribu per liter," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan saat dihubungi, Rabu 16 Maret 2022, sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.

Oke mengaku, saat ini dirinya sedang memproses Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru soal HET minyak goreng, dan telah dilakukan sosialisasi ke pasar-pasar.

"Saya ke pasar dan sudah berkoordinasi tadi pagi, silahkan untuk minyak goreng kemasan lepas dengan harga keekonomian," papar Oke.

Untuk minyak goreng curah, pemerintah memutuskan harganya sebesar Rp 14.000 per liter.

Dalam penetapan harga minyak curah ini, subsidi harga akan diberikan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kepala Sawit (BPDPKS).

"Menetapkan harga minyak goreng curah di masyarakat sebesar Rp14.000,00/liter.

Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan memberikan subsidi, agar masyarakat mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp14.000,00/liter," demikian pernyataan Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto dalam siaran pers dikutip dari laman resmi Kemenko Perekonomian, Rabu. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pedagang: HET Minyak Goreng Curah Tak Berlaku di Pasar Tradisional

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved