Penjualan Mobil Kembali Anjlok Pasca Berlakunya Perubahan PPnBM DTP 2022
Ternyata tidak semua kendaraan yang di bawah Rp 250 juta mendapat diskon PPnBM. Ada ketentuan tambahan yang belum dimengerti konsumen.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Perubahan kebijakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 50 persen yang berlaku sejak awal tahun 2022, menggerus penjualan otomotif. Angka penjualan turun drastis.
Konsumen menahan diri untuk membeli kendaraan sambil menunggu kemungkinan adanya perubahan kebijakan seiring dinamika kondisi pandemi Covid 19.
Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor di Indonesia (Gaikindo) menyebutkan, penjualan otomotif nasional pada Januari hingga Februari 2022 turun jika dibandingkan bulan-bulan sebelumnya di tahun 2021 saat masih adanya kebijakan PPnBM DTP sebesar 100 persen.
Penjualan ritel otomotif nasional pada Januari 2022 sebesar 78.567 unit dan Februari 2022 sebesar 69.989 unit. Angka itu jauh di bawah penjualan November 2021 yang tercatat 84.544 unit dan Desember 2021 sebesar 101.468 unit.
Sejumlah konsumen mengaku tidak paham detail kebijakan pemerintah, sehingga kecewa ketika kendaraan yang diinginkan tidak mendapat diskon PPnBM DTP.
“Saya batal beli, mungkin nanti ada kebijakan baru diskon dari pemerintah,” ujar B Siagian, warga Jakarta Timur.
Konsumen lainnya, Harry Gunawan mengaku kebijakan pemerintah masih membingungkan. Ternyata tidak semua kendaraan yang di bawah Rp 250 juta mendapat diskon PPnBM. Ada ketentuan tambahan yang belum dimengerti konsumen.
Skema diskon PPnBM 100 persen hanya berlaku untuk mobil LCGC sepanjang kuartal I tahun ini (Januari hingga Maret 2022).
Pada kuartal 2, dikenakan tarif PPnBM sebesar 1 persen, lalu kuartal 3 sebesar 2%, dan kuartal 4, PPnBM kembali menjadi 3%, sesuai PP 74 Tahun 2021, yakni 3 persen. Artinya, mulai kuartal keempat tidak ada lagi diskon PPnBM bagi mobil LCGC.
Sedangkan untuk mobil dengan harga di bawah Rp 250 juta, yang tarif PPnBM-nya sebesar 15%, pada Kuartal I 2022 mendapat diskon 50% yang ditanggung pemerintah, artinya, masyarakat hanya membayar PPnBM sebesar 7,5 persen.
Kemudian, di kuartal II yakni mulai April 2022, konsumen kembali membayar penuh PPnBM sebesar 15 persen.
Ketentuan diskon PPnBM sebesar 50% juga tidak hanya mengacu pada harga di bawah Rp 250 juta, tetapi juga kandungan lokal mobil itu minimal 80%, kadar tes CO2 maksimal 150 gr/km, efisiensi BBM 15,5 km/liter, dan kapasitas mesin maksimal 1.500 cc.
• BELI Daihatsu Rocky di Diler Astra Daihatsu Kalbar, Konsumen Bisa Dapat Promo Istimewa Ini
Manajer Senior Strategi Komunikasi PT Honda Prospect Motor Adi Parama Sugarda mengakui terjadi penurunan penjualan pada dua bulan awal 2022 setelah adanya perubahan diskon PPnBM DTP.
Dikatakan, tahun lalu Honda sangat diuntungkan dengan program PPnBM DTP 100%. Hampir semua produk Honda mendapat diskon.
Akibatnya, penjualan Honda terdongkrak. Berdasarkan data Gaikindo, sepanjang 2021, penjualan ritel Honda sebesar 91.393 unit, naik 15% dari tahun 2020 yang sebesar 79.451 unit.