Dulu PNS Wanita Boleh Dijadikan Istri Kedua, Bagaimana Sekarang Dalam Aturan Baru ASN 2022?
Dulu PNS wanita pernah dibolehkan menjadi istri kedua dan bagaiama untuk saat ini di aturan baru PNS tahun 2022 bisa disimak dalam artikel berikut.
Editor:
Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi - Dulu PNS Wanita Boleh Dijadikan Istri Kedua, Bagaimana Sekarang Dalam Aturan ASN 2022 Terbaru?.
- Ada jaminan tertulis dari bakal suami bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
Namun, dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983, seluruh ketentuan yang ada di pasal 11 ini dihapuskan.
Dengan begitu, PNS wanita tidak dibolehkan lagi untuk menjadi istri kedua, ketiga dan keempat dengan alasan apapun.
Referensi:
- PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil
- PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil
(*)
Berita Terkait