Upaya Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi Pontianak Hukum PT SBI Bayar Rp 15,8 Miliar ke PT RIM
Putusan tersebut disampaikan majelis hakim Pengadilan Tinggi Pontianak dalam sidang yang berlangsung pada Selasa 15 Maret 2022.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Pengadilan Tinggi Pontianak resmi menolak upaya banding PT. Sukses Bintang Indonesia (SBI) selaku tergugat, dan memvonis PT SBI telah melakukan wanprestasi serta mengabulkan permohonan penggugat yakni PT Ratu Intan Mining (RIM) terkait pembayaran denda PT SBI kepada PT RIM yang sebelumnya sebesar Rp 7,2 Miliar menjadi Rp 15,8 Miliar.
Putusan tersebut disampaikan majelis hakim Pengadilan Tinggi Pontianak dalam sidang yang berlangsung pada Selasa 15 Maret 2022.
Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum PT RIM Bernadus Rudistrianus, SH membenarkan kalau upaya banding yang dilakukan oleh PT SBI atas putusan yang sebelumnya di lakukan Pengadilan Negeri (PN) Pontianak terkait kasus perdata yang dihadapi dengan PT RIM telah ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi Pontianak.
"Hari ini putusannya, dalam putusan Pengadilan Tinggi jelas mengatakan menolak banding atau eksepsi PT SBI secara seluruhnya," kata Rudistrianus, Selasa 15 Maret 2022 sore.
• Polres Ketapang Sediakan 300 Paket Minyak Goreng Kemasan 1 Liter Gratis Bagi yang Ikuti Vaksinasi
Rudistrianus menjelaskan, selain menolak banding PT SBI, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat dalam hal ini PT RIM sebagian diantaranya menyatakan kalau perjanjian kerja sama operasional pertambangan antara penggugat dan tergugat sebagai perjanjian yang sah dan mengikat serta menyatakan tergugat yakni PT SBI telah ciderai janji atau wanprestasi.
"Putusan majelis hakim menghukum tergugat yakni PT SBI untuk membayar kerugian yang dialami PT RIM berdasarkan keuntungan yang seharusnya diperoleh dari sisa perjanjian sebesar Rp 15.897.750.000," jelasnya.
Pembanding yakni PT SBI, kata Rudistrianus, juga dihukum membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding sebesar Rp 150 ribu.
"Kita tinggal tunggu PT SBI apakah akan lakukan upaya hukum kasasi dari batas waktu dua pekan dari putusan. Kalau misalkan tidak ada upaya hukum, maka putusan ini inkracht dan SBI wajib membayar denda itu. Jika tidak, kita akan sita aset dan jika tidak bisa membayar karena aset tidak ada maka kita bisa larikan ini ke proses pidana," pungkasnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Ketapang)