Pemkab Sintang Akan Bentuk Tim P3DN untuk Awasi Penggunaan Produk dalam Negeri

Yosepha Hasnah menjelaskan tujuan dari pembentukan tim P3DN untuk mengawasi dan menyosialisasikan agar pengadaan barang dan jasa di Organisasi Perangk

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Foto Prokopim
Sekda Sintang Yosepha Hasnah memimpin rapat membahas pembentukan tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan Pengelola Katalog Elektronik Lokal. Tim ini dibentuk menindaklanjuti Surat Badan Pengawasan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat yang mewajibkan kabupaten kota untuk membentuk tim P3DN. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINTANG - Pemerintah Kabupaten Sintang akan membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan Pengelola Katalog Elektronik Lokal. Tim ini dibentuk menindaklanjuti Surat Badan Pengawasan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat yang mewajibkan kabupaten kota untuk membentuk tim P3DN.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah menjelaskan tujuan dari pembentukan tim P3DN untuk mengawasi dan menyosialisasikan agar pengadaan barang dan jasa di Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Sintang wajib menggunakan produk dalam negeri.

Pengawasan itu juga dilakukan sejak perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pengadaan barang dan jasa.

“Ini kewajiban yang diarahkan oleh pemerintah pusat agar semua daerah bisa menggunakan produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa. Kita setuju agar dorongan penggunaan produk dalam negeri ini kita arahkan dan awasi sejak perencanaan pengadaan barang dan jasa. Pembentukan tim ini juga baik untuk mengawasi penyusunan anggaran tahun 2023 yang sudah kita mulai,” kata Yosepha, Selasa 15 Maret 2022.

Jarot Winarno Tebar Ribuan Bibit Ikan di Kolam Petani Binaan Kontak Tani Nelayan Andalan Sintang

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Arbudin menjelaskan bahwa pembentukan Tim P3DN ini diwajibkan oleh pemerintah pusat kepada seluruh kabupaten kota.

Menurutnya, yim ini tugasnya mengawasi, melakukan sosialisasi dan evaluasi pengadaan barang dan jasa oleh OPD, apakah sudah menggunakan produk dalam negeri.

"Ada konsekuensi terhadap pemeriksaan nantinya terhadap pengadaan barang dan jasa di OPD. Penerapan penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa ini harus mulai dilaksanakan mulai tahun ini," jelasnya.

Arbudin menilai, penerapan aturan ini tentu akan mendorong para pelaku usaha dalam negeri untuk masuk ke sistem pengadaan barang dan jasa secara online.

Tugas tim ini sangat sentral terhadap pengadaan barang dan jasa di OPD. Kalau tidak menggunakan produk dalam negeri, bisa menjadi temuan BPKP nanti pada saat pemeriksaan. Produk dalam negeri juga nanti akan masuk dalam e-katalog.

"Kemungkinan sistem online ini yang akan menyulitkan kita. Maka jika tim sudah terbentuk, maka tim harus melakukan sosialisasi kepada OPD dan para pelaku usaha," jelas Arbudin. (*)

[Update Informasi Seputar Kabupaten Sintang]

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved