Breaking News

Daftar Pelayanan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan ! Ada 9 Perawatan Gigi, Apa Saja ?

Adapun jenis pelayanan gigi dan mulut yang bisa ditanggung jaminan sosial ini tercantum dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52

Editor: Jimmi Abraham
TANGKAPAN LAYAR LAMAN INSTAGRAM BPJS KESEHATAN
Ilustrasi logo BPJS Kesehatan. 

8. Tumpatan komposit/GIC

Tumpatan komposit atau tambal gigi juga termasuk salah satu pelayanan dan perawatan gigi yang biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Tambal gigi adalah metode untuk memperbaiki gigi yang berlubang atau rusak dengan memasukkan bahan tambalan ke bagian gigi yang bolong atau rusak.

Metode penambalan dan bahan tambalan yang digunakan disesuaikan dengan kondisi gigi pasien.

Syarat Dapatkan Kacamata Gratis Klaim BPJS Kesehatan

9. Scaling gigi

Scaling gigi merupakan suatu prosedur pembersihan karang gigi atau plak yang menempel pada gigi.

Prosedur ini perlu dilakukan untuk membantu menjaga kesehatan gigi.

Tindakan pelayanan dan perawatan gigi ini dilakukan oleh dokter gigi.

Pelayanan kesehatan gigi termasuk pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "9 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan"

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved