Bappeda Kota Pontianak Gelar Forum Perangkat Daerah 2022, Ini Tujuannya

Tujuan kegiatan ini menyelaraskan program kegiatan dan sub kegiatan perangkat daerah usulan Musrenbang untuk perencanaan kerja perangkat daerah

Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Rokib
Foto saat pembukaan acara Forum Perangkat Kota Pontianak 2022, di Ibis Pontianak Kalimantan Barat, Selasa 15 Maret 2022. Tribun Rokib 

TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak melalui Bappeda Kota Pontianak menyelenggarakan Forum Perangkat Daerah Kota Pontianak 2022, di hotel Ibis Pontianak Kalimantan Barat

Sekretaris Bappeda Kota Pontianak yang merupakan panitia pelaksana, Syarif Usmulyono menyampaikan, bahwa kegiatan tersebut digelar selama dua hari sejak 15 Maret sampai 16 Maret 2022.

Kata dia, peserta kegiatan ini berasal dari pemangku kepentingan, antara lain dari DPRD Kota Pontianak, SKPD Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, utusan hasil Musrenbang tingkat kecamatan, LPM tingkat Kota dan Kecamatan, unsur perguruan tinggi dan akademisi, organisasi dan asosiasi profesi komunitas dan swadaya masyarakat, serta para pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.

Ia menjelaskan, bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut memiliki dasar hukum, satu diantaranya adalah undang-undang nomor 25 tahun 2004 dan Peraturan Menteri nomor 86 tahun 2017.

Pontianak Masih PPKM Level 3, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono Sebut Kasus Covid-19 Melandai

"Tujuan kegiatan ini menyelaraskan program kegiatan dan sub kegiatan perangkat daerah usulan Musrenbang untuk perencanaan kerja perangkat daerah," ujarnya, saat pembukaan acara Forum Perangkat Daerah, di Ibis Pontianak Kalimantan Barat, Selasa 15 Maret 2022.

Selain itu, pada forum perangkat daerah ini, juga bertujuan untuk mempertajam indikator serta target kinerja perangkat daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya yaitu menyelaraskan program dan kegiatan antar perangkat dalam rangka optimalisasi pencapaian sasaran sesuai dengan kewenangan dan sinergisitas pelaksanaan prioritas pembangunan daerah.

"Menyesuaikan pendanaan program prioritas berdasarkan pagu indikatif masing-masing perangkat daerah," jelasnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Pontianak)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved